Klarifikasi Universitas Padjajaran soal Polemik Seleksi dan Pelantikan Perangkat Desa
- Istimewa
Sumedang - Sehubungan dengan berita berjudul “Bupati Kudus Tegaskan Belum Boleh Lantik Perades Meski Ada Yang Damai” yang dimuat pada laman zonanews.id pada 19 Juni 2023 yang ditulis oleh Nila Rustiyani, dengan ini kami Universitas Padjajaran, berdomisili di Jalan Raya Bandung Sumedang Km 21, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memberikan klarifikasi sekaligus Hak Jawab demi pemberitaan yang berimbang dan akurat:
1. Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan dan telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa (Perades).
2. Penyelenggaraan ujian perangkat desa yang dimaksud dalam berita di laman zonanews.id tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.
3. Dalam hal ini Dekan Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, M.T., M.Si. bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (“Fakultas”) saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023, sehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas (tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran).
4. Panitia Seleksi Penyaringan Perangkat Desa di 45 Desa selaku Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah real-time pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test), padahal istilah real-time pada Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa tersebut mengacu dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, yakni dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal seleksi.
5. Pengajuan gugatan perdata seharusnya didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat, sehingga kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat sesuai dengan domisili hukum Tergugat.
Meskipun demikian, baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut. Demikian klarifikasi dan Hak Jawab ini disampaikan untuk dapat dimuat seperlunya dan agar khalayak umum, khususnya masyarakat Kabupaten Kudus dapat memahami fakta sesungguhnya secara obyektif. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.