Bolehkan Jemaah Haji Membawa Pulang Tanah Haram ke Indonesia?

Jabal Rahmah di Arafah saat Wukuf
Sumber :
  • MCH 2022

Jakarta – Mekah dan Madinah (Haramain atau Tanah Haram) merupakan dua kota suci dalam agama Islam. Penyebutan ini karena dua kota tersebut merupakan tempat di mana Islam diturunkan dan tanah yang pernah disinggahi oleh manusia-manusia yang dimuliakan Allah SWT.

Penyebab Kebakaran Asrama Putri Pondok Pesantren Babul Maghfirah Aceh Diduga Arus Pendek Listrik

Dalam aturan yang dibuat, di sana tidak boleh membunuh, menzalimi, berburu dan menebang pohon. Sebagai pembatas, Mekah dan Madinah diberi tanda dengan batas tertentu semacam monument.

Menyangkut hal itu, banyak ditemui kasus di mana jemaah haji kerap mengambil tanah dan bebatuan di sana untuk dibawa pulang ke Tanah Air untuk berbagai macam tujuan.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Jabal Rahmah di Arafah saat Wukuf

Photo :
  • MCH 2022

Lantas bagaimana hukumnya membawa pulang tanah atau batu dari Mekah-Madinah ke Indonesia?

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Saat dikonfirmasi Dosen Pondok Pesantren (Ponpes) Aly Al-Iman Bulus dan pengurus LBM NU Purworejo Hanif Rahman mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Ada yang mengatakan haram, ada pula yang mengatakan makruh.

“Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil sebagian Tanah Haram dan dibawa pulang ke Tanah Air. Ada yang menyatakan haram dan wajib mengembalikan semuanya ke tempat asalnya dan ada juga yang memakruhkannya” ujar Hanif dilansir dari Nahdlatul Ulama Senin, 19 Juni 2023.

Dia memaparkan berdasarkan mazhab Syafii, dikatakan bahwa setiap orang yang membawa sebongkah tanah atau batu dari Mekah-Madinah ke Indonesia adalah haram, maka orang tersebut wajib mengembalikannya ke tempat semula.

Kemudian, lanjut dia, berbeda halnya dengan pendapat Abu Hanifah, menurut Abu Hanifah tidak masalah memindahkan Tanah Haram ke Indonesia.

“Pendapat ini juga adalah pendapat yang dinukil dari sahabat (Nabi Muhammad SAW) yakni Umar dan Ibnu Abbas, keduanya menilai makruh,” kata dia

Kendati demikian Hanif menilai pendapat yang dianut mayoritas ulama adalah makruh memindahkan tanah, debu, dan batu dari Mekah-Madinah ke Indonesia atau ke wilayah lain di luarnya.

Jabal Rahmah di Arafah saat Wukuf

Photo :
  • MCH 2022
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya