PGRI Dorong Kemendikbud Ristek Buat Aturan penyelenggaraan Wisuda TK-SMA
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma turut berkomentar mengenai tren wisuda yang diselenggarakan mulai dari jenjang pendidikan TK sampai SMA.
Menurutnya selama ini masih banyak dijumpai penyelenggaraan wisuda di sekolah yang mengarah pada pemaksaan terhadap anak atau orangtua untuk membayar dengan nominal tertentu.
Sehingga sambung dia, penyelenggaraan wisuda berpotensi menimbulkan diskriminasi baru. Karena, sambung dia, pungutan yang diminta tidak mampu dijangkau oleh siswa dari keluarga tidak mampu.
"Kalau itu dilakukan dengan cara memaksa akan berpotensi menciptakan penyimpangan dalam hal pengelolaan anggaran sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 17 Juni 2023.
Kendati demikian, dia menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengambil titik tengah. Caranya, tidak perlu melarang wisuda sekolah tetapi mengaturnya.
Lebih lanjut, Kusuma mengatakan, untuk mengatur wisuda sekolah ini, pemerintah bisa membuat pedoman atau panduan penyelenggaraan wisuda dengan catatan. Misalnya dengan mengakomodasi karakteristik sekolah negeri dan swasta, dikelola dengan transparan dan akuntabel.
"Prinsip utamanya wisuda jangan sampai mengarah kepada perilaku hedonis, memaksa dan membebani orang tua, menciptakan diskriminasi, dan memberi peluang terjadinya pungutan liar. Selama prinsip-prinsip tersebut tidak dilanggar, maka wisuda kalau mau diadakan ya sah-sah saja," terangnya
Intinya, menurut Kusuma, penyelenggaraan wisuda bagi anak-anak sekolah harus dilihat secara fair dan bijaksana.
"Semisal untuk anak PAUD. TK dan SPS (Satuan PAUD Sejenis), rasanya belum terlalu urgen seusia mereka yang menempuh masa pendidikan selama 1 atau 2 tahun sampai dibuatkan semacam wisuda," pungkasnya