Pendaftar SD Punya Ijazah TK Dapat Poin Tambahan

Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar (SD)
Sumber :
  • vstory

Semarang - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyebutkan pendaftar sekolah dasar (SD) negeri yang memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK) mendapatkan poin tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Detik-detik Siswa SD di Pesanggrahan Tewas usai Jatuh dari Lantai 3 Sekolah

"Tahun lalu belum ada. Tahun lalu, pendaftar dari TK atau bukan diperlakukan sama, sekarang ini berbeda," kata Wakil Ketua PPDB 2023 Kota Semarang Erwan Rachmat di Semarang, Selasa 13 Juni 2023.

Namun, ia mengatakan poin tambahan itu hanya berlaku bagi lulusan TK yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sehingga anak yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

"Jadi, pendaftar lulusan dari TK yang sudah punya NPSN atau dia (siswa, red.) punya NISN maka langsung dapat satu poin. Tahun lalu, ijazah dari TK kan tidak masuk bobot nilai," ujarnya.

Jika TK asal pendaftar tidak memiliki NPSN, kata Erwan yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, bisa mendapatkan poin tambahan maksimal 0,25 atau bisa saja tidak dapat sama sekali.

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

"Kalau anaknya di bimbel (bimbingan belajar) tidak mendapatkan nilai karena bimbel bukan taman kanak-kanak. Biasanya kan ada orang tua yang memasukkan anaknya ke bimbel untuk persiapan SD," katanya.

Menurut dia, bimbel yang mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk anak usia dini sebenarnya justru keliru, sebab persyaratan untuk masuk SD tidak ada calistung.

"Jika ada konsep bimbel untuk anak-anak TK agar bisa membaca itu keliru. Anak-anak itu ya bermain. Persyaratan masuk ke SD juga tidak ada calistung," tegasnya.

Syarat pertama pendaftar bisa diterima di SD, kata dia, usia minimal tujuh hingga sembilan tahun yang wajib diterima.

Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun diperuntukkan calon peserta didik yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Setelah itu, kata Erwan, penilaian mempertimbangkan zonasi tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju, kemudian nilai lingkungan, yakni kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Ia mengatakan saat ini PPDB Kota Semarang 2023 untuk jenjang SD masih pada tahap prapendaftaran yang dimulai 12-16 Juni mendatang, dilanjutkan pendaftaran daring pada 18-20 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya analisis data dan pemeringkatan yang dilakukan pada 21 Juni 2023, dan pengumuman hasil seleksi PPDB SD pada 22 Juni 2023. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya