Apakah Boleh Memanggil Haji kepada Orang yang Belum Berhaji?

Jemaah haji tahun 2021 mulai melaksanakan tawaf sebagai rangkaian dari haji
Sumber :
  • Reasahalharamain

Jakarta – Sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat seseorang memanggil orang lain, terlebih saat yang dipanggil menggunakan kopiah putih, dengan panggilan Pak Haji.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Misalnya saja seperti saat di pasar, ketika penjual melihat sang pembeli menggunakan kopiah putih atau kerudung, maka untuk mengambil hati pembeli, penjual memanggilnya dengan Pak Haji atau Bu Haji.

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan
Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait panggilan ini jika ternyata yang dipanggil adalah orang yang belum melaksanakan ibadah haji?

Saat dikonfirmasi Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustaz Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa jika merujuk dalam pandangan agama Islam, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, pernyataan ini diambil sesuai dengan pendapat Imam Syafii.

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

Adapun pendapat Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan haji dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena dianggap panggilan dusta. 

Lebih lanjut, jika panggilan tersebut diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

“Haji itu kan artinya mengunjungi. Orang yang menuju bermaksud menuju. Nah, kalau itu diartikan secara harfiah seperti misalnya orang yang sedang bergegas menuju masjid atau musala untuk melaksanakan shalat jamaah, itu tidak masalah,” ujar Kurniawan dilansir dari YouTube NU Online, Selasa, 13 juni 2023.

Kurniawan memaparkan selain memiliki makna harfiah, panggilan haji di tengah masyarakat juga sering diartikan sebagai bentuk berbaik sangka bahwa orang tersebut sudah berhaji. Menurutnya, panggilan ini juga bisa diartikan sebagai doa agar seseorang bisa segera naik haji.

“Saya kira panggilan Haji ini tidak terlalu banyak diperkarakan di masyarakat. Tetapi penting bagi kita untuk mengetahui hukumnya secara jelas,” ungkapnya.

Terakhir, dia mengimbau orang yang melaksanakan haji harus meluruskan niat bukan karena agar dipanggil Pak Haji atau Ibu Haji.

Jika niat ingin dipanggil demikian, maka Kurniawan mengatakan, sama saja menunjukkan bahwa diri orang tersebut tidak ikhlas dalam beribadah dan dikhawatirkan, pada akhirnya tidak mendapat apa-apa dalam ibadahnya.

Jemaah haji melakukan Tawaf Wada

Photo :
  • MCH 2022
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya