5 Kriteria Hewan Kurban yang Sah Disembelih saat Idul Adha
- Ist
Jakarta – Setiap tahunnya umat Muslim akan melangsungkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijah. Tahun ini 10 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 Masehi.
Seperti diketahui, setiap Hari Raya Idul Adha, umat Muslim akan melangsungkan prosesi menyembelih hewan kurban. Adapun hewan yang diperbolehkan untuk kurban ialah unta, sapi, domba dan kambing.
Melansir laman Nahdlatul Ulama Kamis, 8 Juni 2023, para ulama sepakat bahwa hewan untuk kurban harus memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur oleh syariat.
Ketentuan tersebut dapat diklasifikasi sesuai dengan usia dan fisik hewan kurban yang akan disembelihnya.
Lantas seperti apa kriteria hewan yang dapat digunakan untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha?
1. Usia domba dan kambing
Masih dari sumber yang sama, Domba yang dapat digunakan untuk berkurban minimal harus memiliki usia satu tahun. Sementara untuk kambing harus memiliki usia minimal dua tahun. Adapun gigi kedua hewan itu sudah harus berganti atau jadza.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibnu Majah: 3130 Ahmad: 25826)
2. Usia sapi untuk kurban
Sementara, untuk hewan sapi dan kerbau Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyembelihnya minimal saat usia hewan tersebut sudah 2 tahun.
3. Usia unta untuk kurban
Berbeda dengan sapi dan kambing, usia minimal untuk seekor unta digunakan untuk kurban adalah 5 tahun.
4. Tidak cacat
Selain kriteria di atas hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan bahwa hewan yang matanya buta dilarang untuk kurban.
Kemudian, hewan yang fisiknya sedang sakit, lalu hewan yang memiliki kaki pincang dan hewan yang memiliki badan terlalu kurus. Pernyataan Rasulullah itu diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.
Kendati demikian, ada beberapa cacat hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Misalnya saja hewan yang dikebiri dan hewan yang tanduknya pecah. Adapun hewan yang putus telinganya atau ekornya, tetap tidak sah digunakan untuk kurban. Hal ini dikarenakan cacat pertama tidak mengakibatkan daging berkurang, sementara, cacat kedua mengakibatkan daging berkurang.
5. Perhatikan dari mana hewan tersebut berasal
Apabila hewan kurban didapat dari hasil merampok, maka hewan tersebut tidak sah. Hewan yang dikurban harus miliki sendiri, hasil dari ternak atau dari jual beli yang sah.
Hal ini juga berlaku untuk hewan kurban yang masih dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Oleh sebab itu, pastikan hewan kurban benar-benar dimiliki oleh pemilik yang sah.