Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha

Sapi kurban Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA / Fajar Sodik (Solo)

Jakarta, VIVA Edukasi – Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, masyarakat Indonesia kerap mengadakan patungan untuk membeli satu ekor sapi, hal ini dikarenakan harga sapi yang cukup mahal sehingga kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.

Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Penuhi Kebutuhan Susu RI, Wamentan: Ada Komitmen Investasi 2 Juta Sapi

Melansir laman Nahdlatul Ulama Senin, 5 Juni 2023, berkurban boleh dilakukan secara patungan. Namun, dengan syarat hewan yang dikurban adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan berjumlah tujuh.

Sapi

Photo :
  • 1418146
Mentan Amran Tahan Izin Impor 5 Perusahaan Akibat Tolak Serap Produk Susu Peternak

Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat Islam ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Apabila lebih, maka kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

DPR Minta Kementerian Pertanian Carikan Solusi untuk Peternak Sapi Buang Susu di Boyolali

Adapun alasan diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban tujuh orang, dikarenakan hewan tersebut memiliki nilai harga yang sama dengan tujuh ekor kambing atau domba.

Hal ini tentu memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengatakan: 

Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).

Alasan diperbolehkannya kurban sapi dengan cara patungan sebanyak 7 orang juga pernah dikisahkan sahabat Jabir bin Abdullah.

“Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Sapi

Photo :
  • 1355791
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya