Prof Benyamin F Intan Jadi Guru Besar Teologi Politik

Pengukuhan Guru Besar Teologi Politik, Prof Benyamin F Intan
Sumber :
  • dok pri

VIVA Edukasi – Dalam orasi ilmiah yang berjudul Pluralisme Agama. Teologi Politik Reformed, dan Kemaslahatan Bangsa, Prof. Benyamin menyampaikan pandangannya tentang pentingnya mengembangkan agama publik sebagai tempat di mana peran agama-agama diakui dan ditingkatkan dalam menyusun kehidupan sosial-politik yang demokratis. Dalam pidatonya, Prof. Benyamin menjelaskan bahwa meskipun agama memiliki potensi paradoks, yaitu menumbuhkan kekerasan dan rekonsiliasi, revitalisasi agama publik dapat mengurangi peran negatif agama dan memaksimalkan peran positifnya.

Muslim Tapi Tak Selalu Ikuti Aturan Al-Quran, Cinta Laura: Kita Tinggal di Dunia Modern

Argumentasi Prof. Benyamin didasari oleh keprihatinan terhadap kondisi kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia. Ia menyoroti pertanyaan bagaimana kehadiran agama di ruang publik dapat membawa perdamaian dan kemaslahatan, bukan mudarat dan bencana. Scroll lebih lanjut ya.

Menanggapi keprihatinan tersebut, Prof. Benyamin menolak pendekatan sekularisme dan pemikiran pasca-sekularisme, dan mengusulkan konsep principled pluralism (pluralisme yang berprinsip) yang diinisiasi oleh Abraham Kuyper, seorang pemikir neo-Calvinis Belanda. Konsep principled pluralism Kuyper, yang didasarkan pada teologi Reformed dan pemikiran John Calvin, telah terbukti membangun masyarakat yang pluralis dan toleran di Eropa dan Amerika Serikat. Prof. Benyamin berpendapat bahwa konsep ini dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi masalah kebebasan beragama dan toleransi dalam rangka membawa kemaslahatan bagi bangsa.

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

Secara singkat, principled pluralism mengajarkan kehidupan ini religius dan manusia pada dasarnya adalah makhluk religius. Prinsip ini memberikan ruang bagi partisipasi agama-agama dalam ranah publik dan mendorong agama-agama untuk memberikan kontribusi positif. Keterlibatan warga dalam ranah publik tidak dapat dipisahkan dari gagasan religius yang dimilikinya.

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Principled pluralism dapat menjadi landasan dalam membaca Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara agama (teokrasi) maupun negara sekuler. Indonesia mengakui keberadaan Tuhan dan berjiwa religius. Prinsip confessional pluralism Kuyper sejalan dengan jiwa sila pertama Pancasila.

Selain itu, Prof. Benyamin menjelaskan peran agama dalam ranah publik, terutama di Indonesia, harus dilakukan melalui dialog untuk mencapai kebaikan bersama atau dalam Islam dikenal sebagai mashlahah 'ammah. Kebaikan bersama yang dihasilkan harus mencerminkan kebaikan yang sejati. Kebaikan bersama harus tumbuh dari dialog yang jujur dan terbuka, bukan hanya berdasarkan pendapat mayoritas atau argumen populer. Kebaikan bersama harus merupakan hasil konsensus, yaitu 'penyatuan' dari kebaikan parsial setiap agama. Meskipun ada penyatuan dari kebaikan parsial, kebaikan bersama harus tetap memiliki semangat pluralis. Dengan kata lain, kebaikan bersama harus mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Pancasila. Kebaikan bersama dapat berbeda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepercayaan agama-agama.

Pengukuhan Guru Besar Teologi Politik, Prof Benyamin F Intan

Photo :
  • dok pri

Acara pengukuhan Prof. Benyamin sebagai guru besar dihadiri oleh berbagai tokoh politik dan teologi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Panda Nababan, Putra Nababan, Laksamana TNI (purn.) Marsetio, Manahan Sitompul, Cahya Harefa, Menteri Agama Dr. (HC) KH. Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Dr. Jeane Marie Tulung, serta Pimpinan Sinode GRII Pdt. Dr. (HC) Stephen Tong. Dalam sambutannya, mereka memberikan ucapan selamat dan harapan atas kontribusi Prof. Benyamin dalam pemikiran politik, pendidikan, riset, dan pelayanan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, Prof. Benyamin menekankan pentingnya pluralisme agama dalam mencapai kemaslahatan bangsa. Melalui prinsip principled pluralism, Indonesia dapat mengembangkan harmoni antaragama dan menjaga hak-hak minoritas, sambil tetap mengakui keberadaan Tuhan sebagai landasan spiritual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya