Larangan dan Kewajiban Ihram saat Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

VIVA Edukasi – Jemaah haji gelombang pertama asal Indonesia telah tiba di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat sejumlah larangan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah haji yang harus dipatuhi untuk menyempurnakan ibadah haji mereka. 

Ketika sudah memasuki ihram, jemaah dilarang melakukan beberapa hal saat ibadah haji. Sesuatu yang seharusnya diperbolehkan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji sudah dalam keadaan ihram. Larangan yang dilanggar oleh jemaah haji akan menimbulkan sanksi yang berkaitan dengan ibadah haji yang dilakukannya. 

Selain itu, terdapat pula wajib haji yang harus dilakukan oleh jemaah saat menunaikan ibadah haji mereka. Apa saja? Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya mengenai larangan dan wajib haji

Larangan haji

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Dilansir dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Abu Syuja dalam Taqrib bahwa ada sepuluh hal yang menjadi larangan saat ibadah haji. Terdapat konsekuensi dalam semua larangan yang dilanggar oleh jemaah haji. 

Larangan tersebut antara lain seperti mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan serta bermesraan dengan syahwat. 

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah. Menurut KH Afifuddin Muhajir, sebagian larangan haji dari Syekh Abu Syuja adalah makruh, bukan larangan haji. Sedangkan Syekh Nawawi Banten ada kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang cukup “mengganggu”. Jemaah masih dibolehkan memotong sedikit kuku atau rambutnya tanpa konsekuensi sanksi.

Jadi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, larangan haji yang muktamad adalah sebagai berikut:

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

1. Mengenakan pakaian berjahit

2. Menutup kepala bagi laki-laki

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

3. Menutup wajah bagi perempuan

4. Mencukur rambut atau bulu

5. Memotong kuku

6. Mengenakan wewangian

7. Membunuh binatang buruan

8. Melangsungkan akad nikah

9. Berhubungan badan

10.Bermesraan dengan syahwat

Wajib Haji

Ilustrasi: Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf

Photo :
  • Bahauddin Raja Baso/MCH2019

Wajib haji adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan maka hukumnya wajib untuk membayar fidyah. Wajib Haji ada 5, antara lain sebagai berikut:

1. Ihram dari miqat.

2. Bermalam di mina pada salah satu tanggal 11,12,13.

3. Bermalam di muzdalifah meskipun hanya sebentar.

4. Thawaf Wada' bagi jemaah haji yang keluar dari Mekah tapa thawaf wada' maka harus membayar dam. Kecuali jika seorang wanita sedang haidl tidak wajib bayar dam.

5. Melontar jumrah hari nahr tanggal 10 dzulhijjah dan melontar jumrah hari-hari tasyrik tanggal11,12,13 Dzulhijjah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya