Mengenal Miqat Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji, di Mana Saja Lokasinya?

Jemaah Haji Miqat di Bir Ali
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA Edukasi– Selama rangkaian ibadah haji di Mekah, ada batas-batas tertentu dalam melakukan ritual tertentu, seperti dalam halnya dalam berpakaian. Batasan tempat untuk mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah haji disebut miqat makani.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Dalam menjalankan haji, miqat adalah waktu dan tempat yang ditentukan oleh syara', baik garis awal maupun akhir. Artinya, miqat menjadi batasan waktu dan tempat tertentu, dan ketika seseorang menunaikan ibadah haji di luar batasan itu, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

Adapun miqat yang terkait dengan batasan tempat mengenakan pakaian ihram, termasuk miqat yang didasarkan oleh tempat atau miqat makani. Menurut KH. A. Wazir Ali sebagai Konsultan PPIH, dijelaskan bahwa miqat makani adalah batas tempat dimulainya ibadah haji. 

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Para jemaah haji akan memulai melaksanakan ibadah haji dari perbatasan ini. Dalam miqat makani ini, jemaah memulai ibadahnya dengan berihram. Jemaah laki-laki harus melepas pakaiannya dan mengenakan dua helai kain untuk menutupi auratnya.

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Sementara untuk jemaah haji perempuan tetap menggunakan busana muslim mereka lantaran wajib menutup aurat dengan rapat. Selain itu, batas miqat makani dalam berhaji juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini. 

"Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah." (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Jemaah haji tentu saja bukan hanya dari Kota Mekah, tapi dari seluruh negara di dunia. Oleh sebab itu, ada miqat makani untuk jemaah yang berasal dari luar batas. Melansir dari berbagai sumber, ada lima lokasi miqat makani, berikut ulasan selengkapnya. 

1. Dzulhulaifah, yang berada sekitar 600 mil dari kota Madinah.

2. Qarnul Manazil, yang berada di wilayah sill qabir. Miqat ini untuk bagi jemaah yang datang dari daerah najd misalnya Riyadh. Jarak tempat ini dari Kota Makkah adalah sekitar 70km.

3. Yalamlam atau miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman.

4. Juhfah atau tempat miqat bagi jamaah yang datang dari arah Syam.

5. Zatul 'irq atau tempat miqat untuk jamaah yang berasal dari arah Iraq.

Sementara untuk miqat makani untuk jemaah haji yang berasal dari Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).

2. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi di bawah ini:

Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama. Akan tetapi, bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram.

Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.

Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya