Dua Kampus di NTB Ditemukan Potong Beasiswa Mahasiswa hingga Rp5,7 Miliar

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna
Sumber :
  • Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA Edukasi – Temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB sebanyak dua kampus di NTB memotong beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga mencapai nilai Rp5,7 miliar. Itu terjadi sejak Maret 2022.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, mengatakan pemotongan tersebut telah jauh hari menjadi atensi Ombudsman. Berbekal kewenangan yang dimiliki, Ombudsman berhasil mengembalikan beasiswa ke penerima semestinya.

“Ombudsman RI NTB menyelamatkan dana pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa sebesar Rp. 5.756.300.000,-. Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000,- dan sebesar Rp1.878.500.000,- dari salah satu perguruan tinggi di Mataram,” katanya, Senin, 29 Mei 2023.

Modus yang dilakukan kampus dengan mengeluarkan kebijakan yang menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.

Presiden Joko Widodo, saat menunjukkan Kartu Indonesia Pintar.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.

“Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa,” katanya.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Arya menjelaskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

“Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ridwan Kamil Serang Mas Pram Ahok Kena Getahnya, Kelakuan Mahasiswa Mabuk hingga Oral Seks
Beasiswa Pendidikan Indonesia

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 pada November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024