Viral Wanita Diusir Warga Gegara Poliandri, Ini Hukumnya Menurut Agama Islam

Wanita Poliandri Ini Targetnya Punya 4 Suami
Sumber :
  • YouTube Ki Bungsu Kawangi

VIVA Trending - Sebelumnya ramai seorang wanita yang bernama Bu Siti diusir warga gegara poliandri. Padahal kedua suaminya hidup dengan rukun.

Dilansir VIVA Bandung, Senin 29 Mei 2023. Ketika Bu Siti memutuskan untuk poliandri sempat ditentang oleh warga. Namun kedua suaminya malah tidur tindakan Bu Siti.

Perempuan Poliandri dengan Dua Suami

Photo :
  • dok. TLC
Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Pasalnya tindakan poliandri merupakan sesuatu yang tidak biasa khususnya di Indonesia. Maka sudah tidak heran banyak yang menentang tindakan tersebut.

Selain itu juga, Bu Siti bersama kedua suaminya yaitu Pak Somad dan Pak Abdul tinggal dalam satu rumah. Mereka memiliki usaha warung kecil-kecil dan eceran bensin literan.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

"Ada warga mengaku kami mencemarkan nama kampung, tapi da gimana lagi, gak punya tempat lain," ungkap Pak Somad.

Hukum Poliandri

Bagaimana pandangan Islam mengenai poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami atau bahkan lebih, Islam sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa tidak tersebut merupakan tidak boleh dilakukan dan haram hukumnya, meskipun hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara.

Islam dengan tegas telah melarang poliandri, jika hal tersebut tetap dilakukan maka itu sudah termasuk zina. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 24.

Wanita Poliandri Ini Mampu Layani 2 Suami Meski Serumah

Photo :
  • YouTube Ki Bungsu Kawangi

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS. An-Nisa: 24).

"Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." lanjut ayat tersebut.

Maka dari itu dalam penjelas ayat tersebut, bukan tanpa alasan mengharamkan poliandri dalam islam, hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah yang Allah tentukan. Selain itu, poliandri juga bisa menimbulkan beberapa masalah dalam sebuah rumah tangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya