Masuk Kerja Lewat Sogokan? Ini Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad
- VIVA/Putra Nasution
VIVA Edukasi – Jutaan orang di Indonesia masih menganggur. Sementara, ada juga orang yang menyogok dan menyuap demi mendapatkan pekerjaan atau jabatan.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS) kebijakan perihal mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok pihak tertentu, hasil pekerjaan orang tersebut menjadi haram seutuhnya.
UAS mengakui, adanya istilah di kalangan pekerja, uang untuk meraih pekerjaan tak lagi disebut sogokan melainkan uang administrasi. UAS menyatakan, masalah ini sama saja meski istilahnya berbeda.
"Namanya saja uang administrasi, itu sogok orang memutar balik kata-kata pintar saja. Padahal, nyogok dan disogok nauzubillah melarang Rasul," kata UAS di lansir dari TikTok @ceramahsingkatofficial95.
Ustaz Abdul Somad minta agar masalah ini diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
"Ini panjang urusannya, perhatikan, menyogok itu terbagi dua, ada nyogok boleh dan tidak boleh," katanya.
Ustaz Abdul Somad meyakini, pandangan ini sudah pasti akan menimbulkan kontroversi karena pasti banyak yang membatalkan banyak alasan apa pun, masuk kerja dengan jalan menyogok itu tidak boleh.
"Jadi, dengar baik-baik, jangan sampai nanti di internet muncul, Abdul Somad menghalalkan menyogok, saya tidak mau," katanya.
"Tolong jangan main potong, kalau memang tidak punya modal, jangan tonton," katanya.
Ustaz Abdul Somad meminta agar masalah pandangan dia tidak dipelintir sebagian pihak.
"Yakinkan Anda punya paket data 2 Giga Bite (GB)," katanya berseloroh.
Masalah sogok menyogok untuk mendapatkan pekerjaan memang terus menjadi masalah karena jika jalan itu tidak dilakukan, kesempatan hilang.
Lantas, kategori mana yang menyogok itu masih bisa dibenarkan, menurut Ustadz Abdul Somad?
Hal tersebut memang erat kaitannya dengan terpaksa, tidak ada jalan lain, tidak dilakukan, peluang hilang.
"Penerimaan pegawai sebagai guru dengan syarat jadi tenaga guru honor 5 tahun, IP 3,7, ijazah FKIP, syarat harus dipenuhi."
"Tiba-tiba datang orang melamar."
"Ditanya, kamu ijazahnya apa?"
"Dijawab, FKIP, nilai 3,7, menghonor 5 tahun."
Kemudian, panitia menjelaskan, ketiga syarat itu terpenuhi.
Namun, panitia menjawab, syaratnya wani piro?
"Kalau kamu bayar Rp 50 juta, kamu lulus."
"Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya."
“Kalau tidak diambil, terserah kamu, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu,” katanya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini.
"Ada pun yang menerima Rp50 juta, maka dia jelas haram."
"Rp500 juta, tetap haram," katanya.
Catatan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad untuk yang memenuhi syarat tersebut
"Yang haram membebaskan IP berapa 2,0, menghormati satu bulan, ijazah Teknik Sipil, maka syarat ketiga itu tidak memenuhi semuanya, tapi dibawanya kopor penuh uang, jadi dia diterima."
"Maka, saat itu, keduanya haram semua, gaji haram, uang tunjangan harap, semua haram."
"Penerimanya bawa uang itu untuk naik haji, maka semuanya haram, tak dapat haji mabrur karena berangkat dengan menggunakan uag haram," kata UAS.