Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

VIVA Edukasi – Rekrutmen Bersama BUMN 2023 telah dibuka Kamis, 11 Mei 2023. Lebih dari 120 perusahaan BUMN membuka lowongan kerja. Pendaftaran akan berlangsung sampai dengan Sabtu, 20 Mei 2023

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/. Dalam link tersebut Anda dapat mengisi formulir, melengkapi persyaratan, serta menempuh tes masuk secara online.

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru
Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Tidak perlu khawatir, kini Anda sudah dapat mengurus pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri.

Aplikasi Presisi Polri dapat diunduh melalui Google PlayStore maupun AppStore. Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Berikut dokumen yang diperlukan dan cara membuat SKCK secara online dilansir dari laman resmi Polri, Kamis 11 Mei 2023.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi akte lahir atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Dokumen di atas nantinya harus dibawa ke Polsek atau Polres tempat Anda mengambil fisik SKCK. Hal ini dilakukan untuk verifikasi data.

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Cara membuat SKCK online melalui aplikasi Presisi Polri

  1. Buka aplikasi Presisi Polri, kemudian pilih menu SKCK
  2. Apabila Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu. Kemudian Isi identitas diri, seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor NPWP.
  3. Kemudian, foto KTP Anda, pastikan foto dengan jelas agar SKCK dapat diproses.
  4. Foto selfie, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
     
  5. Foto selfie bersama KTP, dengan menunjukkan tampak depan KTP.
  6. Selanjutnya, masukkan alamat sesuai KTP, lalu pilih Simpan, lalu pilih Kirim Data untuk dilakukan verifikasi.
  7. Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimkan invoice
  8. Lakukan pembayaran dan cetak bukti
  9. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek terdekat.

Biaya pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya