Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah? Begini Hukumnya

Itikaf malam hari.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Edukasi – Itikaf menjadi salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Tujuan itikaf sendiri adalah untuk meraih malam lailatul qadar. Biasanya itikaf memang hanya dilakukan di dalam masjid, namun bolehkah dilakukan di rumah?

IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

Pada saat pandemi Covid-19 yang kita lalui misalnya, masyarakat sempat dianjurkan untuk tidak keluar rumah guna mengedepankan keselamatan diri dan masyarakat umum. Sehingga saat gencarnya pandemi, itikaf bisa dilakukan di ruangan yang dikhususkan untuk sholat di rumah. Biasanya disebut “masjid al-bait” (masjid rumah/mushala rumah). 

Ilustrasi itikaf di masjid.

Photo :
  • U-Report
Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Melansir dari NU Online pada Jumat, 14 April 2023, menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i, melakukan itikaf di ruangan yang dikhususkan untuk sholat dalam rumah hukumnya boleh dan sah bagi perempuan. 

Begitu pula dengan laki-laki seperti menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, merujuk pada nalar “jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.” Seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat. Qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf di masjid. Kalau saja boleh beri’tikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.”

Meskipun disebut “masjid al-bait” namun ruangan yang dikhususkan untuk sholat di rumah tak memiliki hukum sebagaimana masjid pada umumnya. 

Dalam kitab al-Khulashah dijelaskan bahwa diperuntukkan bagi setiap muslim untuk membuat masjid di rumahnya untuk melaksanakan shalat sunnah dan ibadah sunnah, meskipun tempat demikian tidak berlaku hukum masjid.” (‘Ubadillah bin Mas’ud al-Mahbubi, Syarh al-Wiqayah, juz 1, hal. 369).

Itikaf akhir Ramadhan

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

itikaf di dalam rumah dapat dilakukan dengan membaca niat yang mengikuti pendapat dari ulama yang memperbolehkan melakukannya di tempat tersebut dan di dalam hati melafalkan kalimat berikut ini:  

“Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ.”

Dengan demikian, melaksanakan itikaf di ruangan khusus untuk shalat di rumah adalah persoalan khilafiyah (ada berbagai ragam pendapat) dan sesuai dengan kondisi tertentu. 

Pendapat ulama yang memperbolehkan bisa menjadi solusi bagi yang ingin melaksanakan itikaf di dalam rumah. Akan tetapi, sebaiknya tetap melaksanakan itikaf di dalam masjid, sebagaimana pandangan dari mayoritas ulama Mazhab Empat (Madzahib al-Arba’ah). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya