Pengamat Ekonomi UI Sebut UU Cipta Kerja Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Edukasi  - Lembaga Communi&Co menyelenggarakan webinar membahas tentang pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU)  Cipta Kerja Bagi Masyarakat.

Dalam webinar tersebut, turut hadir Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal; Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Anggawira; dan Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) Ellys L Pambayun

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal menjelaskan bahwa UU Ciptaker merupakan salah satu pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor hingga pertumbuhan ekonomi nasional. 

Tidak hanya itu, ia juga menilai bahwa Undang-Undang tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,” katanya dalam Webinar yang digelar pada Jumat (14/4).

Selama ini, imbuh Fithra, investor masih belum memiliki produk hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia.

“Maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini,” sambung Fithra dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Sementara itu, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengungkapkan latar belakang hadirnya UU Ciptaker sehubungan dengan banyaknya tumpang tindih regulasi yang diperparah akibat fenomena ketidakpastian ekonomi global.

“Dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua” tuturnya. 

Stafsus Mensesneg itu juga meluruskan informasi bahwa UU Ciptaker tidak pro terhadap buruh. Dia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena serikat buruh juga masih dapat bebas bersuara. 

“Mengenai antara TKA dengan TKI, ternyata seluruhnya ada aturan yang jelas dan diatur mengenai waktunya, untuk mereka melakukan transfer ilmu, ketika waktu yang disediakan tersebut sudah selesai, maka mereka akan kembali ke negara asalnya.” imbuhnya

Tidak hanya itu, Faldo juga menjawab isu lain tentang upah minimum. Menurutnya, upah minimum dalam UU Ciptaker dibuat untuk membuat pemerataan di seluruh daerah.

Massa anak-anak remaja demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPP HIPMI Anggawira menjelaskan berdasarkan pandangannya UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk mengatasi tantangan ekonomi yang terjadi saat ini. 

“Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI kali ini berusaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang kini ada. Tantangan ekonomi memang harus bisa kita selesaikan secara komprehensif.” terangnya

Anggawira menambahkan bahwa UU Ciptaker menjadi produk yang sangat baik lantaran bisa mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi dan lainnya.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Output dari adanya UU Ciptaker ini kan memang untuk bisa menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien" katanya.

Selanjutnya, Anggawira menilai bahwa perumusan UU Ciptaker juga sudah sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak. 

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Pelibatan seluruh stakeholder juga sudah dilakukan dalam penyusunan satgas dan juga pada bidangnya masing-masing”, pungkasnya.

Sementara itu, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) Ellys L Pambayun  mendorong terjadinya perbaikan komunikasi tentang UU Ciptaker mengingat Pemerintah sudah banyak melakukan sosialisasi.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

“Publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik, maka dari itu sebenarnya pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear.” jelasnya.
 

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024