Apa Hukumnya Video Call Seks Dalam Islam?

Ilustrasi webinar, video call, zoom
Sumber :
  • Pixabay/ msc_web

VIVA Edukasi – Perkembangan teknologi saat ini memang sangat membantu dalam aktivitas sehari-hari. Namun, tak sedikit pula bahwa perkembangan teknologi ini bisa menimbulkan hal negative.

Seperti halnya dalam komunikasi yang berjarak jarak jauh. Ada hal positif, ada juga yang bersifat negative. Dalam ranah seksual, ini sangat memungkinkan seseorang menelepon pasangannya dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual atau biasa disebut dengan video call seks (VCS).

Jika ini dilakukan bagi mereka yang belum menikah, tentu hukumnya haram. Lantas, bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?

Hukum VCS suami istri dalam islam

Ilustrasi seks/bercinta.

Photo :
  • Freepik/jcomp

Dalam syariat islam, diketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor ‘pergaulan yang baik’. Al-Quran menyebutkan:

Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)

Begitu juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).

Bisa disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa hukum melakukan video call seks antara suami dan istri diperbolehkan, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.

Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Bahaya VCS suami istri

Ilustrasi fantasi seks

Photo :
  • Stocksnap
Menguak Peran Platform AI dalam Dunia Hukum

Meski diperbolehkan, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktifitas ini.

Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani, di mana hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:

Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal). Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).   

Sebab, jika seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.  

Bahaya yang kedua dari aktifitas VCS ini adalah tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak. 

Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya. 

Hal ini terbukti dari berbagai kasus yang video asusila sering kesebar dan viral. Oleh sebab itu, VCS sangat berbahaya dan berdampak besar untuk kehidupan sehari-hari. (NU Online)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya