Polisi Belum Tahan 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Kejahatan Seksual

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA Edukasi - Kepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menetapkan HJ dan NZ, dua pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang dari Fakultas Kedokteran sebagai tersangka kejahatan seksual atas kasus sangkaan pelecehan seksual dengan total 12 orang korban. Namun, keduanya sampai kini masih belum ditahan.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Sementara belum ditahan. Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal. Karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya, pertimbangannya juga ada. Terdapat beberapa syarat agar seseorang bisa ditahan secara langsung,"kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, Selasa 28 Maret 2023.

Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand)

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah
Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Menurut Suharyono, keduanya ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat besok. Nanti apa saja yang terungkap akan disampaikan secara detail oleh penyidik ke media. Tentunya, setelah penanganan dianggap tuntas semua.

"Nanti disampaikan secara detail saat semua sudah benar-benar selesai. Dengan penetapan tersangka ini, sudah menjadi jawaban bahwa terjadi tindak pidana. Ada korban, saksi dan tersangka,"tutup Irjen Pol Suharyono.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Diketahui, Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatra Barat akhir-akhir ini kembali diterpa isu kejahatan seksual. Pelakunya, merupakan mahasiswa fakultas Kedokteran. Mereka, diketahui sempat menjalin asmara alias pacaran. Inisialnya, HJ dan NZ. Total korbannya sudah 12 orang.

Menurut keterangan Polisi sebelumnya, HJ dan NZ merekam bagian sensitif tubuh para korbannya saat sedang tertidur menggunakan ponsel. Usai melakukan perekaman, keduanya saling berkirim konten video maupun foto yang berhasil direkam.

Sejak kasus ini mencuat, pimpinan Universitas Andalas Padang memutuskan untuk meliburkan sementara alias me-non-aktifkan keduanya dari kegiatan civitas akademika. 

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024