Umat Muslim Selalu Lakukan Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Apa Hukumnya Dalam Islam?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA Edukasi – Menjelang bulan puasa Ramadhan, umat muslim biasanya melakukan tradisi ziarah kubur. Mereka mulai berdatangan ke makam untuk ziarah mendoakan keluarga dan orang tersayang yang telah tiada.
Hal itu terlihat di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta ataupun daerah lain, mereka berbondong-bondong datang ke makam. Lantas, apa hukumnya dalam islam?
Dikutip dari NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dilakukan dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam kitab Nihayatuz Zain. Ini bisa menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk berbakti dan mengabdi kepada mereka. Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw:
“Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Bahkan, ada pula yang menyebut bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”
Pada sasarnya, ziarah kubur di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).
Hal demikian sebagaimana ditulis KH Munawwir Abdul Fattah Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta dalam Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya.