Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dana Sumbangan, Ini Perannya!
- unud.ac.id
VIVA Nasional - Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan status Rektor Universitas Udayana (UNUD) Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka.Â
Rektor UNUD Prof I Nyoman Gde Antara disangkakan bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021.
Dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) itu, penyidik Kejati Bali mengungkap lonjakan kerugian negara, dari sebelumnya Rp 3,8 miliar menjadi lebih dari Rp105 miliar.Â
"Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.Â
Sebelumnya, jaksa juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga pejabat rektorat menjadi tersangka.Â
Sementara, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menambahkan, penetapan tersangka terhadap rektor UNUD tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018-2020.Â
Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.
"Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat," kata Agus Eko Purnomo.Â
Pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan.