Jelang Ramadhan Tapi Qadha Puasa Tahun Lalu Belum Tuntas, Bagaimana Hukumnya?
- U-Report
VIVA Edukasi – Qadha puasa Ramadhan adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang mengacu pada puasa yang harus diganti atau ditebus setelah masa Ramadhan berakhir. Puasa qadha dilakukan jika seseorang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti menstruasi atau sakit berat.
Setelah alasan tersebut hilang dan kembali sehat, maka diwajibkan untuk mengganti atau membayar kembali puasa yang tidak dilakukan pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, puasa qadha dapat dilakukan pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan.
Namun sering kali dijumpai bhawa saat Ramadhan berikutnya akan segera tiba, ada sebagian orang yang masih belum menuntaskan kewajiban mereka meng-qadha puasa Ramadhan tahun lalu, lantas bagaimana jika demikian?
Sebenarnya waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya alias satu tahun. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang ‘dengan alasan tertentu’ belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Kejadian seperti ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif, seperti selalu ada halangan, sering sakit atau bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya, dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama Senin 13 Maret 2023, Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa RaÂmadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya ‘tanpa halangan yang sah’ maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.
Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penundaan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para fuqaha atau ahli fiqih ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa belum diselesaikannya qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.
Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Meski demikian Nahdlatul Ulama dalam pandangannya menyampaikan bahwa fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada Alquran dan sunnah sehingga tidak sah untuk dijadikan hujjah (rujukan).
Oleh sebab itu, pendapat kedua tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur. Artinya setiap orang yang sengaja meninggalkan qadha puasa ramadhan tanpa udzur hingga tiba Ramadhan berikutnya makan hukumnya haram dan berdosa.Â