Apakah Hong Kong Merupakan Sebuah Negara? Ini Penjelasannya
- Freepik/may_chanik
VIVA Edukasi – Hong Kong adalah sebuah wilayah yang terletak di sebelah timur muara Sungai Mutiara (Zhu Jiang) di pantai selatan Republik Rakyat Tiongkok atau China.
Banyak orang yang mengetahui bahwa Hong Kong adalah bagian dari negara China, namun tidak sedikit juga yang menganggap Hong Kong adalah sebuah negara. Hal itu karena Hong Kong memiliki bendera dan diizinkan menjalankan kebijakan ekonomi dan politiknya sendiri.
Lalu, apakah Hong Kong merupakan sebuah negara? Berikut penjelasannya:
Hong Kong bagian dari China, Meski memiliki bendera dan menjalankan kebijakan ekonomi-politiknya sendiri, Hong Kong bukanlah sebuah negara. Dilansir dari BBC, Hong Kong merupakan wilayah bekas jajahan Inggris. Saat ini telah menjadi wilayah administrasi khusus China sejak tahun 1997.
Hong Kong diatur berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem", di mana China telah setuju untuk memberikan otonomi ekonomi-politik tingkat tinggi untuk wilayah tersebut.
Namun, pada 2021, Beijing mengubah sistem pemilu Hong Kong, mengurangi jumlah kursi yang dipilih langsung di Dewan Legislatif. Hal itu kemudian meminta semua kandidat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh komite yang ditunjuk Beijing.
Hong Kong disewa oleh Inggris selama 99 tahun
Dilansir dari Britannica, melalui perjanjian sewa dengan China pada abad ke-19, pulau-pulau dan wilayah daratan yang sekarang dikenal sebagai Hong Kong, berada di bawah kendali Inggris Raya.
Sejak saat itu, hingga dipindahkan kembali ke China pada akhir abad ke-20, Hong Kong berkembang di jalur yang berbeda secara politik dan ekonomi dari wilayah utama China. Wilayah Hong Kong, awalnya diserahkan oleh China ke Inggris Raya pada tahun 1842.
Pulau Hong Kong dan beberapa pulau lainnya disewa Inggris Raya selama 99 tahun, dimulai sejak 1898-1997.
Kemudian deklarasi bersama China-Inggris yang ditandatangani pada 19 Desember 1984, membuka jalan bagi seluruh wilayah yang disewa untuk dikembalikan ke China. Akhirnya, pengajuan terjadi pada 1 Juli 1997, di mana Undang-Undang Dasar Daerah Administratif Khusus Hong Kong mulai berlaku.
Undang-Undang Dasar tersebut mengusung konsep “satu negara, dua sistem”, yang mana Hong Kong, meski sekarang menjadi bagian dari China, diizinkan untuk mempertahankan ekonomi kapitalisnya. Selain itu, Hong Kong juga diizinkan untuk mempertahankan otonomi politik yang luas, selain kebijakan luar negeri dan pertahanan untuk jangka waktu 50 tahun.
Masyarakat, Bahasa di Hong Kong
Britanica juga menyebutkan bahwa mayoritas penduduk Hong Kong adalah orang China dan ada sebagian kecil penduduk non-China. Kelompok non-Cina terdiri dari orang Asia, seperti Filipina, Indonesia, dan Asia Selatan, dan juga orang non-Cina Asia seperti Amerika, Kanada, dan Australia.
Bahasa resmi yang digunakan di Hong Kong adalah bahasa China atau Mandarin dan Inggris. Namun, Mandarin (Kanton) adalah bahasa yang umum dan hampir dipahami secara universal. Berbagai dialek dan bahasa lain hanya digunakan di antara etnis minoritas.
Selain bahasa Kanton, dialek umum seperti Teochew, Hakka, dan Tanka juga digunakan dalam komunitas terpisah. Penggunaan bahasa Mandarin meningkat setelah Hong Kong berintegrasi kembali dengan Cina.