Kesetaraan Pendidikan Terasa Bila 20 Persen Anggaran Digunakan Maksimal

Ilustrasi dunia pendidikan
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi - Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, kesetaraan pendidikan akan dirasakan masyarakat jika 20 persen anggaran untuk pendidikan digunakan secara optimal.

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

Tahun ini, total anggaran untuk pendidikan sebesar Rp 604 triliun. Namun, dikatakan Agustina, yang digunakan untuk biaya operasional pendidikan tidak mencapai Rp300 triliun.

"20 persen anggaran untuk pendidikan, tidak ada pendidikan mahal. Masalahnya di mana, koreksi pemerintah. Kalau pemerintah bisa mengatur demikian, saya kira uangnya cukup," kata Agustina saat memimpin rombongan Reses Komisi X DPR RI di Bali, Jumat, 17 Februari 2023.

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Agustina Wilujeng Pramestuti dan rombongan di Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Ia menekankan, untuk mencapai pendidikan nasional yang berkualitas, perlu ada perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Heboh Pengajar Cosplay Jadi Murid SMA di Hari Guru Nasional, Warganet: Pasti Gurunya Gen Z

Namun, perubahan UU Sisdiknas yang telah diajukan pemerintah baru disetujui oleh 4 fraksi di DPR RI.

"Empat fraksi di DPR menyetujui, lima fraksi lainnya menolak," kata Agustina.

Di dunia pendidikan, ia melihat amandemen UU Sisdiknas akan memberikan perhatian terhadap  hal-hal yang selama ini belum dilakukan pengaturan.

Ia mencontohkan bidang perpustakaan. Selama  ini, pemerintah menganggarkan dana untuk perpustakaan nasional sebesar Rp600 miliar. Alokasi anggaran itu tidak mencakup tenaga pustakawan.

"Dan tidak ada tenaga perpustakaan di sekolah, itu yang harus digarisbawahi. Jika anak-anak difasilitasi bahan bacaan tanpa pustakawan, terus yang mendampingi anak-anak saat membaca siapa," ujarnya.

Komisi X DPR RI meminta pemerintah menambahkan slot pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga pustakawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya