Mengenal Hukuman Mati, Pengertian hingga Dasar Hukumnya

ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadi J. Sambo hari ini, Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir. Namun, apa itu hukuman mati? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian Hukuman

Menkum Supratman Ungkap Arahan Prabowo: Tinjau Semua UU dan Perpres

Ilustrasi/Hukuman mati.

Photo :
  • U-Report

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.

Dasar Hukuman Mati

Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution. Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.

Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain:  Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati

Drama Polisi Tembak Polisi: Ferdy Sambo Berujung Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA

Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

  • Makar membunuh kepala negara
  • Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
  • Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  • Membunuh kepala negara sahabat
  • Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
  • Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
  • Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati
  • Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang
  • Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang
  • Pemerasan dengan pemberatan.

Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Pengesahan RKUHP di DPR-RI, Bambang Wuryanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

  1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
    • rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
    • peran terdakwa dalam tindak pidana.
  2. Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
  3. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
  5. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  6. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya