Muslim Ikut Rayakan Valentine, Begini Hukumnya
- pixabay
VIVA Edukasi – Perayaan Valentine di Indonesia “biasanya” diidentikan dengan hal-hal negatif tak bermanfaat, seperti pesta di kalangan anak muda, hingga pergaulan bebas. Sehingga banyak yang bertentangan dengan peringatan hari kasih sayang ini.
Selain itu, dari penjelasan singkat tentang asal usul Valentine's day di atas, diketahui bahwa perayaan ini meniru budaya kaum Nasrani. H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan pula bila Valentine;
Ritual yang bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya. Seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka. Perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.
Dari beberapa faktor asal tersebut, Valentine bukanlah ajaran Islam dan bisa disebut bertentangan dengan agama ini. Sehingga bila merayakan hari kasih sayang yang bersejarah demikian, dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran.
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai perayaan Valentine, yaitu Fatwa Nomor 3 Tahun 2017. Yang menyatakan bahwa umat Islam diharamkan untuk memperingati hari kasih sayang (hari Valentine) yang jatuh pada tanggal 14 Februari, menukil buku Seputar Valentine Days oleh Hafidz Muftisany.
Hal ini dikarenakan tidak ditemukan asalnya dalam agama Islam. Juga bersandar pada hadits Nabi SAW riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa siapa saja yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.
Ditambahkan mengutip laman NU online, hukum haram bagi hari Valentine lantaran masyarakat merayakannya dengan cara yang menyimpang, yang selama ini diisi dengan hal dosa dan maksiat.
Dirincikan pula dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin;
1) Bila seorang muslim memakai aksesoris seperti kaum kafir, dan ingin meniru mereka, maka bisa terbesit dalam hati kekaguman akan agama itu. Demikian muslim tersebut dapat dianggap kufur.
2) Jika dalam hati seorang muslim ada keinginan meniru model perayaan agama lain tanpa disertai kekaguman atas agama itu, maka terbilang dosa. 3) Serta bila muslim meniru gaya agama lain tanpa ada maksud apa pun, maka termasuk makruh.
Dalam laman resmi Muhammadiyah dikatakan bahwa perayaan Valentine sangat dekat dengan zina sehingga dilarang keras oleh syariat, karena itu dihukumi haram. Lantaran mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang tercinta, padahal Islam sendiri tidak pernah demikian.
Cara Islam menampakkan kasih sayang juga dengan menghormati, memperlakukan dengan baik orang-orang terkasih, seperti orang tua, anak, suami, atau istri. Bukan cara berkasih anak muda yang berpacaran dengan bermaksiat atau dosa.
Demikian penjelasan hari Valentine yang dinyatakan haram. Semoga semua kaum muslim dapat menghindarinya perayaannya yang memungkinkan terjerumus dosa.