Pengertian dan Sejarah Keanekaragaman Agama di Indonesia
- Freepik: macrovector_official
VIVA Edukasi – Keanekaragaman agama di Indonesia dapat dilihat dari pengakuan terhadap enam agama yang dianut oleh masyarakat di Tanah Air. Yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Berikut penjelasan mengenai keragaman agama menurut Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B Setara SMP/MTs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Keragaman dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika (2017).
Pengertian Keanekaragaman Agama
Keanekaragaman atau keragaman agama adalah ragam agama yang dianut oleh masyarakat di suatu wilayah atau negara. Artinya, masyarakat tidak menganut satu agama saja, melainkan beberapa agama. Namun, mereka tetap hidup rukun dengan perbedaan agama tersebut.
Contoh keragaman agama di Indonesia, yaitu keluarga A menganut agama Islam, sementara tetangganya keluarga B menganut agama Katolik. Namun, mereka tetap saling berbagi makanan ketika merayakan hari besar agama masing-masing serta saling menyampaikan selamat atas hari besar agama tersebut.
Gambar keberagaman agama di Indonesia lainnya adalah mayoritas masyarakat Bali menganut agama Hindu. Mereka Merayakan Hari Raya Nyepi dan menutup seluruh aktivitas saat merayakan hari raya tersebut, termasuk meniadakan aktivitas di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Para turis domestik yang ingin ke Pulau Dewata pada Hari Raya Nyepi tidak dapat mengunjungi Bali. Namun, hal ini sudah menjadi pemakluman bersama dan tetap menghargai hari besar keagamaan Hindu tersebut.
Sejarah Keanekaragaman Agama di Indonesia
Keanekaragaman agama di Indonesia tercipta karena sejarah yang panjang. Jauh sebelum era kemerdekaan, Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan sumber daya alam yang melimpah, khususnya rempah-rempah.
Hal ini membuat pedagang-pedagang dari bangsa lain, mulai dari China, India, Gujarat, hingga Eropa ingin datang ke Indonesia. Awalnya, mereka mencari sumber rempah-rempah untuk dijadikan bahan produksi, meski kemudian terjadi penjajahan karena ingin menguasai kekayaan alam Indonesia.
Selain itu, ada pula yang ingin berdagang dan mencari keuntungan saja. Namun ternyata, para pedagang dan pendatang ini juga membawa budaya mereka ke Indonesia, termasuk agama.
Agama Hindu dan Budha misalnya, dibawa oleh para pedagang dari India yang sudah lama berdagang di Indonesia. Sementara agama Islam dibawa oleh para pedagang dari Gujarat dan Persia sejak abad ke-13.
Sedangkan agama Kristen dan Katolik dibawa oleh para pendatang dari Eropa dan Konghucu dibawa oleh para pedagang dari China. Ajaran agama tersebut pun menyebar ke masyarakat hingga akhirnya ikut dianut. Alhasil, terciptalah keberagaman di Indonesia.
Di era kemerdekaan, para pendiri bangsa pun mengakui adanya perbedaan keyakinan di masyarakat. Apalagi mereka ingin keberagaman ini menjadi identitas bangsa, sehingga dituangkan dalam Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi Indonesia.
Hal ini pun tertuang dalam sila ke-1 Pancasila yang berbunyi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Begitu pula dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 ayat 1 yang berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Bahkan, negara memberikan jaminan terhadap ukiran agama di dalam negeri melalui UUD RI 1945 Pasal 29 yang menyatakan 'Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.