Bagaimana Garis Keturunan Anak yang Lahir Hasil Pernikahan Beda Agama?

Ilustrasi pasangan beda agama.
Sumber :
  • http://www.evogood.com/

VIVA Edukasi – Pernikahan merupakan suatu momen sakral. Umumnya pernikahan di Indonesia dilakukan oleh pasangan dari keyakinan yang sama. Namun, belakangan heboh kabar terjadinya penyimpangan, seperti halnya pernikahan beda agama.

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

Di Indonesia, pernikahan beda agama ini tentu dilarang oleh Undang-Undang, namun sejauh ini prakteknya banyak ditemui, baik dari kalangan biasa hingga selebritis. Hal ini menyebabkan pernikahan beda agama seolah sudah menjadi lumrah di kalangan masyarakat.

Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang

Photo :
  • TikTok@sacha_alya
Talitha Curtis Bongkar Permintaan Keluarga dari Pernikahan Transaksional, Mulai dari Uang hingga Aset Materi

Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah secara hukum dan agama. Artinya, kata dia, siapa saja yang melakukan pernikahan beda agama sama saja telah melakukan zina.

“Pernikahannya tidak sah secara hukum negara dan hukum Islam, maka otomatis secara hukum bukan ikatan perkawinan yang sah, hanya sejenis kumpul kebo,” kata Fahrur Rozi, kepada awak media Kamis 2 Februari 2023.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Dalam Islam, lanjut Rozi, selain pernikahannya tidak sah, anak hasil pernikahan beda agama juga tidak memiliki nasab (garis keturunan) dan hak waris. Inilah yang menjadi dasar mengapa Islam sangat menjaga betul nasab melalui pernikahan yang sah.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Imam Bukhari yang artinya “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.”

Mengutip laman resmi MUI, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikah beda agama.

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” 

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya