Jangan Vonis Kafir Sesama Saudara Muslim, Ini Akibatnya
- U-Report
VIVA Edukasi – Setiap manusia memiliki cara masing-masing dalam mengekspresikan perasaan suka, benci, pro maupun kontra di dalam kehidupan. Ungkapkan perasaan itu menjadi potret yang ada di dalam diri manusia
Misal tidak suka dengan sesuatu yang menghasilkan luapan marah, galau, gusar, bahkan memvonis sesama saudara muslim sebagai kafir. Dalam konteks ini, kata-kata atau panggilan seperti wahai kafir, syirik, setan dan julukan tak elok lainnya bertebaran di media, hanya karena kesal dan tidak sependapat dalam persoalan furuiyyah.
Dalam Sahih Bukhari juz 8/26 disebutkan:
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah pernah meninggal: Apabila seseorang berkata kepada saudaranya seiman: Wahai kafir, maka kata itu akan mengenai salah satunya
Riwayat Lain dalam Sahih Muslim
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah pernah meninggal: Apabila seseorang memvonis kafir saudaranya (seiman), maka sebutan itu akan mengenai salah satunya.
Mengutip kitab Jami’ Saghir dan Syarah Muslim, kedua hadis di atas merupakan larangan untuk menunjuk saudara seiman dengan sebutan kafir selama tidak adanya petunjuk yang jelas akan kekafirannya.
Dari sini betapa pentingnya kontrak atau tabayun, takwil terhadap tingkah laku seseorang, misalkan menjumpai saudara muslim yang sedang bertugas menjaga gereja, menjumpainya mengenakan pakaian non muslim tidak serta merta membolehkan memvonisnya kafir, murtad dan lain sebagainya.
Oleh karena itu dalam kitab Sahih al-Bukhari terdapat bab man kaffara akhahu bighairi ta'wilin fahuwa kama qala yang menjelaskan agar berhati-hati untuk tidak sembarangan menuduh, memanggil bahkan memvonis saudara seiman dengan wahai kafir. Sebab jika tidak terbukti, maka orang yang memvonis dan yang menyebut kafir itulah yang sebenarnya kafir.