Dosen Trisakti: Perppu Ciptaker Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global  

Ilustrasi aksi buruh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Edukasi  – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi global

Peluang dan Tantangan Bisnis Lilin Aromaterapi di Era Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jumat (27/1). 

Ilustrasi aksi buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dosen Universitas Bung Hatta Bakal Manfaatkan Ombak Pantai Jadi Energi Listrik

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. 

Lebih lanjut Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut. 

Kejar Target Ekonomi 8 Persen, Airlangga Pacu Penguatan Kemitraan Global RI

"Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus. 

Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir. “Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia. 

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika. 

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.

Bijih nikel mentah yang siap diolah menjadi feronikel (Foto Ilustrasi).

Meneropong Masa Depan Pasar Komoditas Indonesia di Situasi Global Tak Menentu, Investor Harus Apa?

Situasi ekonomi global semakin tidak pasti setelah Donald Trump mengungguli Kamala Harris pada pemilu Amerika Serikat (AS) awal pekan November lalu. Begini kata analis.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024