Prof Irwan Digugurkan dalam Pemilihan Rektor UNS Dinilai Janggal

Irwan Trinugroho, calon rekor UNS yang digugurkan panitia
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Edukasi – Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dinilai janggal, menyusul digugurkannya salah satu peserta atas nama Irwan Trinugroho karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Salah satu rekan Irwan, Sapta Kunta Purnama di Solo, mengatakan, pada saat itu Irwan gugur sebagai peserta karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Saya dulu kan mendampingi Prof Irwan mendaftar sebagai calon rektor UNS. Karena ada sesuatu yang belum dikumpulkan, terus disampaikan yang belum disampaikan berkas itu adalah LHKASN atau LHKPN. Karena dari UNS tidak wajib untuk LHKPN, terus mengumpulkan LHKASN," katanya, Senin (26/12).

Irwan Trinugroho, calon rekor UNS yang digugurkan panitia

Photo :
  • ANTARA
Rektor Buka Suara Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar yang Diduga Libatkan Pegawainya

Namun saat itu pengiriman yang dilakukan secara daring terkendala oleh jaringan. Selanjutnya, Irwan disarankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk melakukan secara manual.

"Setelah mengisi, Kementerian RB (Kementerian PANRB) menyatakan yang paling benar dokumen tersebut disahkan oleh kementerian yang membawahi UNS, yakni Kemendikbudristek," kata Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS ini.

Namun demikian, dari Majelis Wali Amanat (MWA) menyatakan, hanya delapan dari sembilan orang yang lolos sebagai peserta pemilihan Rektor UNS.

Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Presiden Prabowo Lempar Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu


"Dari Wakil Ketua MWA saat dikonfirmasi tidak melakukan klarifikasi secara personal namun lewat media. Padahal Kemendikbudristek menyatakan LHKASN sah," katanya.

Terkait hal itu, ia menilai seharusnya saat memutuskan sah atau tidaknya calon peserta tersebut, panitia bertanya ke kementerian terkait terlebih dahulu.

"Itu yang jadi bahan pertanyaan sampai sekarang. Kenapa sekelas pemilihan Rektor UNS yang besar ini dalam memutuskan sesuatu saya kira kurang teliti," katanya.

Sebelumnya, Irwan mengaku sudah mengumpulkan seluruh persyaratan pendaftaran calon Rektor UNS yang diminta oleh P3CR. Ia mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

"Saya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022," katanya.

Pengumpulan tersebut dapat dibuktikan dengan tanda terima melengkapi berkas persyaratan dengan Nomor 09/P3CR/UN27.MWA/2022.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi enggan memberikan penjelasan.

"Saya sedang ada rapat. Sebentar, sebentar," katanya sambil memutuskan sambungan telepon. (ANTARA)
Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024