USU Sosialisasi PPID, Menyajikan Informasi yang Bisa Diakses Publik
- Dok USU
VIVA Edukasi - Dalam peningkatan pelayanan publik dan keterbukaan informasi, Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU. Kegiatan ini, diadakan di Ruang Theater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU.
Sosialisasi PPID ini, dengan tajuk 'Keterbukaan Informasi Publik, Semua Berhak tahu’. Dengan bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan tentang PPID.
Sekretaris Universitas USU Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.O.G, Subsp.F.E.R menyampaikan ketersedian informasi haruslah difasilitasi oleh pejabat Universitas Sumatera Utara guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel, serta akurat.
“Di dalam kehumasannya USU nantinya bisa menyediakan informasi yang bisa diakses oleh publik di lingkungan USU serta mensosialisasikan dan melaksanakan dengan baik dengan tanggungjawab," ucap Fidel dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Desember 2022.
Selanjutnya, juga untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap badan publik dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya.
"Mengingat amanat atas ketersediaan informasi tersebut wajib difasilitasi oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungan Universitas Sumatera Utara sehingga menjamin masyarakat bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat,” kata Fidel.
Sementara itu, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa USU baru saja mendapatkan predikat informatif. Maka dari itu USU akan terus memberikan standar pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi.
“Seperti yang kita baru terima beberapa waktu yang lalu, bahwasanya USU adalah salah satu badan publik yang mendapat predikat informatif. Nah dari predikat itu, sudah diketahui bahwasanya USU memang sudah memberikan standar pelayanan informasi publik yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel dan akurat gitu," jelas Amalia.
Dalam acara sosialisasi ini turut mengundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber. Dr. Abdul Haris, SH., M.Kn menjelaskan apabila sebuah badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya, selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai dengan Undang Undang No. 14 Tahun 2008.
“Jadi memang ada informasi itu yang memang kesimpang ya kan. Lalu kita kelola aja kan, udah kita kelola baru kita diskusikan yang mana yang boleh mana yang tidak boleh, itulah dia. Jadi makanya tadi saya sampaikan ada informasi informasi dikecualikan, di Pasal 17 Undang Undang No. 14 Tahun 2008,” kata Abdul Haris.