Simak Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli
- Pixabay/Geralt
VIVA Edukasi – Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan tugasnya, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempatkan posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alami dan kedudukan dengan peranan strategis yang khas, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli
Dalam Ensiklopedia Indonesia, lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di luar suatu organisme, meliputi: (1) lingkungan mati (abiotik), yaitu lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri dari benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya , gravitasi, atmosfer dan lainnya. (2) Lingkungan hidup (Biotik) yaitu lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup, seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
Ensiklopedia Amerika, menyatakan bahwa lingkungan adalah faktor-faktor yang membentuk lingkungan sekitar organisme, terutama komponen-komponen yang mempengaruhi prilaku, reproduksi dan kelestarian organisme.
Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup
Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto ( UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Masalah lingkungan hidup di Indonesia
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung api, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini:
Penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan;
Polusi udara dari limbah industri dan pertambangan
Polusi udara di daerah perkotaan
Kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan
Perambahan suaka alam/suaka margasatwa
Hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.