Ridwan Kamil Sentil SMA 3 Kota Bekasi

Ridwan Kamil
Sumber :
  • Instagram @ataliapr

VIVA Trending - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyentil SMA 3 Kota Bekasi yang diduga melakukan pengutan biaya untuk sekolah negeri.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya @ridwankamil."Tidak boleh ada pungutan," tulis Ridwan Kamil, Rabu (16/11).

Dalam komentarnya itu, Ridwan Kamil mengunggah tangkapan layar hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi.

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Photo :
  • Pemprov Jabar

Isinya mengenai dana sumbangan dari pihak orang tua kepada sekolah untuk mempererat persaudaraan sebagai keluarga besar SMA 3 Kota Bekasi, Jawa Barat.

SMK Medika Samarinda Juara Kompetisi Nasional Futsal Series 2024

Adapun uang sumbangan itu dibagi dalam dua jenis. Pertama, sumbangan awal tahun Rp4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X.  Kedua sumbangan per bulan Rp300.000 dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII.

"Mengenai pembayaran akan dikirim virtual account oleh wali kelas," tulis dalam tangkapan layar tersebut.

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil mengingatkan bahwa di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi, semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil

Photo :

Ia juga menegaskan jikapun masalahnya urgensi butuh dana, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menghimbau bila ada pungutan liar di sekolah negeri lainnya mohon dilaporkan.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar," pesan Ridwan Kamil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya