7 Lembaga Pemeriksa Halal dari PTKIN Siap Beroperasi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham
Sumber :
  • humas kemenag

VIVA Edukasi – Sebanyak 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) siap beroperasi, tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 LPH baru, di Jakarta.

"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ungkap Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Kamis (27/10).

Logo Halal yang baru dirilis Kemenag

Photo :
  • MUI

Turut mendampingi Aqil saat penyerahan sertifikat akreditasi LPH, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, serta Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto. 

Sebelumnya, pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH. "Per April 2022, Indonesia sudah punya 11 LPH. Hari ini saya menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru," ujar Aqil. 

"Jadi alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," imbuhnya. 

Aqil Irham menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya,  pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. 

"Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ujar Aqil. 

Haikal Hassan Resmi Dilantik Prabowo Jadi Kepala BPJPH, Ini Tugasnya

Keberadaan 30 LPH saat ini diharapkan Aqil dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung

Photo :
  • uinsgd.ac.id

Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto mengungkapkan hal senada. "Dengan adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal," ujar Sidik. 

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Ia menambahkan, sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam Negeri (PTKIN). "Tujuh di antaranya turut mendapatkan sertifikat akreditasi LPH hari ini," paparnya.

Tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," lanjut Sidik. 

Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Photo :
  • Dokumentasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Adapun daftar 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi, sebagai berikut: 

1.    Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Ambon;
2.    UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
3.    Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarmasin;
4.    Quality Syariah Banten;
5.    Global Halal Indonesia;
6.    Institut Pertanian Bogor;
7.    Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Kementerian Perindustrian Yogyakarta;
8.    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
9.    Mujahidin;
10.    Equitrust Lab;
11.    Yayasan Baslan Hugo Trea;
12.    Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI);
13.    UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi;
14.    Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar;
15.    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
16.    IAIN Palangka Raya;
17.    UIN Raden Fatah Palembang;
18.    UIN Walisongo Semarang.
19.    Universitas Syiah Kuala Aceh.

Penyerahan sertifikat akreditasi LPH ini juga disaksikan Komisi Fatwa MUI Pusat dan Daerah, Dewan Pengarah Tim Akreditasi LPH, Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH, PPIH Kementerian Perindustrian RI, Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI, serta perwakilan LPH. 

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh para pimpinan LPH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya