Kata Pengamat Pendidikan Soal RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas

Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar
Sumber :
  • ist

VIVA Edukasi – RUU Sidiknas menuai beberapa pro dan kontra. Saah satunya tentang absennya frasa madrasah dalam Pasal 31 dan 32. Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

DPR telah menetapkan RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas. DPR meminta agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait. Scroll lebih lanjut.

Keputusan DPR untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas menuai apresiasi. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Legiman, Spd, Msi.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar

Photo :
  • ist

"Walaupun di situ dikatakan bahwa tentang tunjangan guru dosen itu akan ada secara otomatis. Namun itu masih ngambang kalau menurut saya itu masih mengambang dan tidak pro terhadap guru dan dosen apalagi dengan pengawas yang notabenenya itu pengawas adalah sebagai ujung tombak dari pada dunia pendidikan khususnya," ujar Legiman.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Ia menilai keputusan DPR untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022 ini sudah tepat. RUU ini mesti dikaji dan direvisi ulang lagi.

"Sangat tepat (keputusan DPR ini) makanya saya mengapresiasi ketika D P R itu menunda  atau direvisi ulang dikaji ulang itu RUU. Kami sangat apresiasi dan kami sangat setuju dan saya selalu itulah berangkali yang kami harapkan dari D P R untuk mendengar suara suara arus bawah," ungkapnya.

Siswa di Surabaya saat belajar di sekolah

Photo :
  • Humas Pemkot Surabaya

Sorotan terhadap kelemahan RUU Sisdiknas juga disampaikan oleh praktisi dan pengamat pendidikan, Dr. Salman Naning. Ia menyoroti dalam hal absennya konteks madrasah dalam RUU Sisdiknas.

"Jadi madrasah dalam konteks ini kenapa itu kok hilang. Walaupun katanya ada, pendidikan-pendidikan kita ya beda. Kita punya di madrasah, kita punya pendidikan sekolah-sekolah MAN itu seperti di majelis ta'lim dan lain sebagainya. Tapi rumahnya berbeda dengan apa namanya dengan klausal madrasah itu sendiri," ujarnya.

Dr. Salman mendukung D P R jika RUU Sisdiknas ini tidak masuk dalam Prolegnas 2022. Menurutnya, membicarakan RUU ini tidak boleh tergesa-gesa.

"Jadi kalau kita kalau bicara undang-undang tidak usah tergesa-gesa atau tergopoh-gopoh UU harus diciptakan dihasilkan melalui pemikiran bersama bukan hanya pemikiran segelintir orang yang ada di satu area saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya