Syekh Ali Jaber: Cara Mengganti Shalat Akibat Lupa atau Kesiangan
- VIVA / Lucky (Malang)
VIVA Edukasi – Ulama Kondang Syekh Ali Jaber masih terus memberikan manfaat meski telah wafat pada Kamis, 14 Januari 2022 di RS Yarsi Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Manfaat tersebut berupa ilmu-ilmu agama yang dahulu sering disampaikan saat tausiah yang kini masih banyak ditemukan di media sosial.
Salah satu tausiah yang sering kali dibahas oleh almarhum Syekh Ali Jaber adalah soal cara mengganti shalat yang tertinggal akibat lupa atau kesiangan. Hal ini tentu pernah dialami setiap manusia.
Sebagaimana kita ketahui, sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, oleh sebab itu seorang muslim akan berdosa bila meninggalkan sholat meski dengan alasan apapun.
Lantas, bagaimana jika di masa lalu kerap meninggalkan shalat? Mari simak penjelasan Syekh Ali Jaber berikut ini
Dalam video yang diunggah akun Instagram santri_86_collection, Syekh Ali Jaber menerangkan cara mengganti shalat akibat lupa atau kesiangan. Menurutnya setiap shalat merupakan hutang yang wajib dibayar pada hari yang sama.
“Sekarang banyak karena ketiduran sampai terlewat waktunya (waktu shalat) akhirnya dia tidak shalat subuh, terus ini hutang yang wajib dibayar,” ujar Syekh Ali Jaber di Instagram, dikutip Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurutnya tidak ada dalam ajaran agama islam soal mengganti shalat yang terlewat di besok hari. misalnya seseorang meninggalkan shalat subuh pada hari Senin, dan ia akan membayarnya di hari Selasa dengan shalat subuh dua kali, yang demikian tidak dianjurkan.
“Tidak bisa kalau subuhnya diganti besok, dua kali, itu tidak ada di dalam agama. Itu gabisa,” terangnya
“lalu bagaimana? mohon maaf ini bukan kata saya, bukan kata majelis ulama Indonesia, supaya orang yang mendengar jangan keliru, nanti dibilang ini pendapat baru, sekali lagi ini bukan kata saya, tapi kata Rasulullah saw. bukan kata siapa-siapa, ini kata Rasulullah saw di dalam hadits yang shahih,” ungkap Syekh Ali Jaber menekankan.
Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dalam sabdanya:
“Man naama an sholati aunasiyahaa falyusollihaa idzaa dzkarrohaa laa kafaa rotaa lahaa illaa dzalik” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur ataupun lupa. Maka hendaknya ia melakukan shalat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu, (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist diatas mengartikan, seseorang boleh melaksanakan shalat diluar waktu, asal betul-betul lupa atau bangun terlalu siang di waktu subuh. Dalam hadits itu juga disebutkan bahwa tidak ada cara lain untuk mengganti shalat.
“Terimakasih ya Rasulullah. Ini sepertinya Rasulullah sudah diberitahu, umatnya bakal sering ketiduran dan banyak lupa sama sholat, makanya sudah diberikan solusi,” demikian penjelasan Syekh Ali Jaber.