Pengajuan Eksepsi dalam Sidang Ferdy Sambo, Artinya Apa?

Sidang perdana Ferdy Sambo
Sumber :

VIVA Edukasi – Tim kuasa hukum tiga kasus Obstructon of Justice atau penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua atau Brigadir J tidak mengajukan eksepsi yang dibacakan penuntut umum (JPU).

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto. Sementara pengacara yang ditunjuk tiga orang itu adalah Henry Yosodiningrat. Rencananya, sidang perdana kasus penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Ferdy Sambo dan buku catatan menyerupai almanak bersampul hitam

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan atas kesalahan karena terkena peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan setelah pembunuhan dilakukan.

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan dalam menguraikan peristiwa dan beberapa fakta,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Lalu, Apa artinya Eksepsi?

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam buku Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan, karya Luhut M.P Pangaribuan, disebutkan bahwa eksepsi merupakan sebuah keberatan atau penolakan atas yang dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa. Pada umumnya, eksepsi akan memeriksa khusus surat dakwaan yang dibuat dan bukan untuk pembelaan.

Eksepsi akan memposisikan hukum sebagai korektor surat dakwaan. Dalam eksepsi, penasihat hukum akan mengoreksi surat tuduhan yang dibuat tidak dengan cara yang benar. Eksepsi bukan termasuk pembelaan tidak menyangkut hal yang benar atau tidak benar terhadap tindak pidana yang didakwakan.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah eksepsi dibacakan dan jika hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara akan dihentikan. Namun, jika hakim menolak penolakan, maka pemerikaan perkara akan melanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Ketika sudah memasukki proses pemeriksaan materi pokok perkara, eksepsi tidak dapat diajukan lagi.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024