Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Cepat, Masa Berlaku 10 Tahun!
- Henley Passport Index
VIVA Edukasi – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana baru-baru ini mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan. Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahkan masa berlaku paspor dari yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly. Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022
Lalu, berapa biaya dan cara membuat paspor? Nah, simak ulasan informasi dari Viva yang dikutip dari laman Imigrasi.go.id sebagai berikut.
Biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permintaan Layanan Percepatan
- Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut adalah biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun. Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Persyaratan Membuat paspor
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang telah ditetapkan. Dikutip dari laman imigrasi.co.id, berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, permohonan dapat surat keterangan dari instansi yang benar).
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau mengirimkan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari yang berlaku bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun yang ingin membuat paspor anak, berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu negara Indonesia
- Kartu keluarga
- Akte Perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akte kelahiran
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Cara Membuat Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".
Tunggu pengungkit akun yang akan dikirimkan melalui email yang sudah terpasang. Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Ajukan permohonan paspor
Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan". Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran. Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:
- Pagi hari, pukul 08.00-11.30)
- Siang hari, pukul 13.00-15.00).
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor. Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari
Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi. 5. Biaya pembuatan paspor bisa melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
4. Lakukan Pembayaran Biaya pembuatan paspor
Biaya Paspor dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
5. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
6. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi
Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya dipilih. Jangan lupa untuk dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.