Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai, Mudah dan Sesuai Aturan

Ilustrasi contoh surat jual beli tanah, pihak pertama, pihak kedua, saksi satu dan saksi dua.
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi – Surat jual beli tanah adalah bukti kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Surat ini dapat dijadikan sebagai bukti kuat guna menghindari konflik antar kedua belah pihak.

Duduk Perkara yang Buat Lansia Terseret Mobil 3 Meter di Jaktim

Umumnya, surat tersebut dibuat dengan bantuan notaris. Namun, kamu dapat menerbitkannya dengan menggunakan meterai. Akan tetapi dalam kacamata hukum, surat yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan yang lebih.

Ilustrasi Konsultan Properti

Photo :
  • Lamudi.co.id
Detik-detik Lansia Terseret Mobil saat Transaksi Jual Beli COD di Jaktim

Jika kamu ingin membuat surat jual beli tanah bermeterai, ada sejumlah komponen yang wajib tertulis. Seperti dirangkum dari berbagai sumber berikut komponen yang dimaksud:

  • Identitas (nama lengkap, NIK, pekerjaan, alamat pihak yang bertransaksi)
  • Keterangan properti (luas tanah)
  • Pasal hak dan kewajiban
  • Tanda tangan dan meterai
Kementerian ESDM Perpanjang Masa Pendaftaran dan Bolehkan Penggunaan Meterai Tempel

Nah, berikut adalah contoh jual beli tanah bermeterai:

Contoh surat jual beli tanah bermeterai

Yang bertandatangan di bawah ini:

  • Nama:
  • Umur:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP / SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  • Nama:
  • Umur:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP / SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini:                Tanggal:           Bulan:               Tahun:             

PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (nomor sertifikat tanah), yang terletak di (alamat lengkap lokasi tanah), dengan ukuran panjang tanah (ukuran panjang tanah meter) dengan luas tanah (ukuran luas tanah meter persegi). Untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

  • Sebelah barat: Berbatasan dengan ...
  • Sisi timur: Berbatasan dengan ...
  • Sebelah utara: Berbatasan dengan ...
  • Sisi selatan: Berbatasan dengan ...

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 pasal, di bawah ini:

Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran

Jual beli tersebut disepakati dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per-meter persegi (Rp harga tanah per-meter persegi) – (terbilang dengan huruf), keseluruhan harga tanah tersebut adalah (Rp harga tanah keseluruhan) – (terbilang dengan huruf) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara (tunai/kredit) selambat-lambatnya tanggal (hari, tanggal, bulan, tahun) setelah ditandatangani surat perjanjian ini.

Pasal 2: Jaminan dan Saksi

PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah milik SAH atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

  • Nama:
  • Tempat, tanggal lahir:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP:
  • Hubungan kekerabatan:

Selanjutnya disebut sebagai saksi I (satu)

  • Nama:
  • Tempat, tanggal lahir:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP:
  • Hubungan kekerabatan:

Selanjutnya disebut sebagai saksi II (dua)

Pasal 3: Penyerahan Tanah

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya (hari, tanggal, bulan tahun) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran.

Pasal 4: Status Kepemilikan

Ilustrasi properti.

Photo :
  • Freepik

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Balik Nama Kepemilikan

PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6: Pajak, Iuran dan Pungutan

Kedua pihak sepakat bahwa pajak, iuran dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas, sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Ilustrasi bisnis properti.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pasal 7: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8: Hal-hal Lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9: Penyelesaian bila terjadi Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum.

Kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di:

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (tempat) pada (hari, tanggal, bulan dan tahun) dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA

 

  (tanda tangan)                                                        (tanda tangan)

SAKSI PERTAMA                                                    SAKSI KEDUA

 

 (tanda tangan)                                                         (tanda tangan)

Demikian contoh surat jual beli tanah sederhana yang bisa kamu jadikan sebagai rujukan untuk jual beli tanah.

Ilustrasi meterai elektronik

Pos Indonesia Siapkan Meterai dan E-Meterai untuk Peserta Seleksi PPPK 2024

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menyediakan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2024