Menilik Edukasi Pentingnya Rekam Medis Berbasis Digital

Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/ TheShiv76

VIVA Edukasi – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menyelenggarakan webinar Transformasi Digital Faskes Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT berkonsep Hybrid, pada 22 September 2022.

Indonesia Mau Jadi Raja AI Dunia, Ada tapinya

Webinar ini terselenggara secara offline di Pontianak dan dihadiri oleh lebih dari seribu peserta secara virtual untuk mendorong transformasi digital pelayanan kesehatan di Indonesia. 

“SDM kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kemkominfo juga terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait, terutama dalam meningkatkan adopsi teknologi digital” demikian disampaikan I Nyoman Adhiarna sebagai Direktur Ekonomi Digital Kominfo dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Selasa (27/9).
 
Dalam pembahasan mengenai rekam medis elektronik dan platform SATUSEHAT yang disampaikan oleh Aang Jatnika selaku program Manager Secondary Healthcare Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI. Bahwasanya, tantangan implementasi rekam medis saat ini tidak hanya pengelolaan data medis tetapi juga termasuk perlindungan data pribadi pasien.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

"Untuk memberikan pelayanan kesehatan lebih baik, SATUSEHAT akan menciptakan data kesehatan nasional yang lebih presisi, efektif dan efisien karena terintegrasi dengan seluruh fasilitas kesehatan. Proses integrasi data ke platform SATUSEHAT salah satunya standarisasi atau penyeragaman penginputan data. Sehingga seluruh ekosistem fasilitas kesehatan memiliki pemahaman yang seragam. Hal ini sebagai upaya mengakselerasi transformasi digital mengingat pentingnya rekam medis dan interoperabilitas data," ujar Aang Jatnika.

Selain transformasi sistem kesehatan, fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) juga komponen strategis untuk menggerakkan pengembangan dan pembangunan kesehatan menghadapi era disrupsi. Mengutip yang dikatakan oleh dr. Roswin Rosnim Djaafar, MARS sangat penting mendorong fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia untuk bersiap adaptasi terhadap perubahan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pasien dengan memanfaatkan sistem informasi yang lebih modern. 

Cuan Mengalir Deras berkat Digitalisasi

"Pendekatan ini dapat dilakukan dengan percepatan teknologi digitalisasi, perluasan jangkauan pemasaran, promosi, edukasi kepada masyarakat, semangat kolaborasi tim, peningkatan produktifitas dan struktur finansial yang lebih efisien," ujar dr Roswin.

Bicara mengenai adaptasi sistem dan layanan, rekam medis merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai dokumentasi penting pasien berisi diagnosa penyakit yang telah ditegakkan oleh seorang dokter. Namun, kondisi saat ini kendala utamanya adalah minimnya rekam medis di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Hal ini menyebabkan administrasi dan antrian masih panjang, terjadinya kekeliruan klinis dan medis serta kurangnya integrasi dan akurasi rekam medis karena proses dokumentasi manual yang dapat berpotensi terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. 

Atas dasar inilah telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, yang dalam acara ini dibedah oleh Jessy Abdurrahman B.Comp.Sci. (Hon.) selaku CEO Zi.Care Indonesia bahwa poin penting dari PMK no.24 / 22 mengenai rekam medik elektronik terdapat di Pasal 9 yang menyoroti bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam  medis elektronik harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 10 yang menjabarkan tentang pengisian informasi, pencatatan dan dokumentasi menyesuaikan dengan standar nasional serta mengedepankan kemampuan kompabilitas dan/interoperabilitas yang mengacu kepada pedoman sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sehingga diharapkan dengan terbitnya Permenkes No. 24 Tahun 2022 dapat mendukung sistem informasi kesehatan di fasilitas kesehatan yang dapat dikelola secara terpadu dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan kesehatan.," tambah dr Roswin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya