3 Pendapat Soal Hukum Salat Idul Fitri, Niat hingga Tata Cara
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA Edukasi – Hukum salat Idul Fitri atau salat lebaran setelah bulan puasa masih banyak diperdebatkan. Idul Fitri merupakan salah satu hari suci yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Amalan yang sangat familiar dengan hari raya ini adalah shalat Idul Fitri atau salat Ied.
Salat ini dikerjakan pada 1 Syawal pagi selepas terbit matahari hingga tergelincirnya waktu dzuhur tiba. Salat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid.
Bahkan menurut pendapat Imam Malik, salat Id juga baik dilakukan di tanah lapang yang terbuka. Pasalnya, Nabi Muhammad SAW juga melakukan salat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya. Terkait persoalan hukum salat Idul Fitri, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
Tiga Hukum Salat Idul Fitri
1. Pertama, salat idul fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam asy Syafi’i yang didasarkan pada hadits nabi:
Artinya: Dari Thalhah bin Ubaidillah; Ada seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kepalanya penuh debu lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Shalat lima waktu kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu‘ (sunnah).” (HR Bukhari)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa salat yang difardhukan adalah salat yang lima waktu itu saja. Sehingga shalat Ied tidak termasuk yang diwajibkan.
2. Kedua, ada yang menyebut bahwa hukum salat ied adalah fardhu kifayah. Hal ini karena sebagian kaum Muslimin saja yang menunaikan sudah cukup mewakili. Ini berdasarkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Hukum ini bersandar akan fi'lun nabi wash shahabah yakni perbuatan nabi dan para sahabat yang tidak pernah meninggalkan salat id di beberapa kesempatan. Selain itu, hukum ini juga bersandar pada ayat dalam surah al-Kautsar, bahwa perintah shalat di dalamnya adalah salat idul fitri. Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". (al-Kautsar 2)
Tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa perintah salat dalam ayat di atas bukanlah terkhusus soal Idul fitri. Akan tetapi salat secara umum. Sebagaimana dalam ayat lainnya.
Artinya: "Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam". (Al-An’am 162)
3. Ketiga, hukum shalat idul fitri adalah fardhu ‘ain yakni wajib bagi setiap individu Muslim laki-laki, bagaimana salat Jumat. Pendapat ini disampaikan oleh al-Hanafiyah dan didukung oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani. Hal ini berlandaskan firman Allah yang maksud dari ayat ini adalah shalat Id.
Artinya: "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Sl-Baqarah 185).
Dengan demikian salat idul seharusnya tidak ditinggalkan jika benar-benar tidak ada udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariah). Karena begitu kuatnya Rasulullah mendorong kepada para sahabat, bahkan termasuk wanita. Wanita yang sedang berhalangan saja tetap dianjurkan untuk datang, termasuk yang tidak memiliki jilbab juga diperintahkan untuk memberinya.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat pertama yang menyebut bahwa salat idul fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah adalah yang paling dominan.
Hal ini menunjukkan betapa salat Idul fitri merupakan ibadah yang sangat penting dalam kedudukan syariah, terutama jika dipandang demi kepentingan syiar dan sebagai ajang silaturahmi sesama Muslim. Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Al-Kautsar 2)
Tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa perintah shalat dalam ayat di atas bukanlah terkhusus soal Ied. Akan tetapi salat secara umum. Sebagaimana dalam ayat lainnya.
Artinya: Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (Al-An’am 162)
Niat Salat Idul Fitri
Bacaan yang pertama dalam salat Idul Fitri yaitu niat. Berikut ini bacaannya, "Usholli rakataini sunnatan liidil fitri (mamumam/imaman) lillahi taala. Artinya: Aku berniat sholat sunnah idul fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah taala).
Hukum melafalkan niat ini merupakan sunnah, yang wajib adalah secara sadar dan sengaja dalam batin berniat akan menunaikan shalat sunnah idul fitri. Sebelum imam dan makmum berniat, dimulai tanpa azan dan iqamah karena tidak disunnahkan. Cukup hanya dengan seruan ash-shalaatul jami'ah.
Berikut tata cara lengkap salat Idul Fitri
1. Niat sholat idul fitri
2. Takbiratul ihram
3. Membaca doa iftitah
Allahuakbar Kabiiraw walhamdu lilaahi katsiran wa subhaanallaahi bukrataw wa'ashiila, innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin, Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi Rabbil 'aalamiin, Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina.
Artinya: "Segala puji yang sebanyak banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang orang yang berserah diri."
4. Takbir (takbir zawa-id) sebanyak tujuh kali. Takbir kedua lima kali saat raakaat kedua. Di antara setiap takbir, membaca kalimat tasbih yakni: Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
Artinya: "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar."Bacaan setelah setiap takbir ini tidak dibatasi dengan bacaan di atas saja ya. Kamu juga boleh membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah SWT. Dan juga kamu boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut.
5. Setelah akhir takbir ke tujuh, membaca surat Al Fatihah
6. Dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Jika kamu seorang makmum, maka kamu cukup menyimak surat lainnya yang dibacakan oleh imam.
7. Rukuk dengan tuma'ninah
8. I'tidal dengan tuma'ninah
9. Sujud dengan tuma'ninah
10. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
11. Sujud kedua dengan tuma'ninah
12. Bangkit dari sujud dan bertakbir
13. Takbir (takbir zawa-id ) lagi sebanyak lima kali, diantara takbir membaca kalimat tasbih seperti di atas kembali
14. Membaca surat Al Fatihah
15. Dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Sama seperti sebelumnya, jika kamu seorang makmum, kamu cukup menyimak surat lainnya yang dibacakan oleh imam.
16. Ruku' dengan tuma'ninah
17. I'tidal dengan tuma'ninah
18. Sujud dengan tuma'ninah
19. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
20. Sujud kedua dengan tuma'ninah21. Duduk tasyahud dengan tuma'ninah
22. Salam
23. Mendengarkan khotbah. Mendengarkan khotbah jadi satu rangkaian dengan shalat Idulfitri. Alangkah lebih baik mendengar khotbah selesai baru meninggalkan tempat shalat.