AP3Knl: Hilangnya Mapel PPKn di RUU Sisdiknas Suatu Kekeliruan
- antara
VIVA Edukasi – Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyebut hilangnya mata pelajaran PPKN dalam RUU Sisdiknas sebagai suatu kekliruan.
“Sehubungan dengan masuknya RUU Sisdiknas yang di dalamnya menghilangkan mata kuliah atau mata pelajaran (makul/mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dan 84 yang menyatakan bahwa muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam makul/mapel Pendidikan Pancasila merupakan sesuatu yang keliru,” ujar Ketua Umum AP3KnI, Prof Dr Sapriya MEd, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/9).
Dia menambahkan hal itu bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 juncto pasal 9 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan”.
“RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara,” jelas dia.
Pihaknya mengapresiasi niat baik (political will) pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai makul/mapel wajib.
“Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul/mapel PKn. PKn adalah pendidikan untuk warga negara secara umum untuk membentuk warga negara yang baik yang kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi,” jelas dia.
Sementara Pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian PKn. Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik.
Kemudian PKn (civic education) adalah nomenklatur internasional yang berlaku di seluruh dunia dan telah mempunyai bidang kajian (body of knowledge) yang jelas. Sementara Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari PKn yang berlaku secara khusus di Indonesia. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya.
“Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, maka kami mengusulkan makul/mapel Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri (separated subject),” imbuh dia.
Selain itu, kata dia, sehubungan dengan banyaknya penolakan RUU Sisdiknas dari berbagai kalangan, kami juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas jadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito Aditomo. (antara)