Imbas Rektor Unila Tersangka Korupsi, KPK Minta PTN Diaudit Terbatas
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Edukasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini.
Rekomendasi tersebut antara lain, yaitu: pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 28 Agustus 2022.
KPK sendiri telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek, Jumat kemarin. Rakor dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK dan Kemendikbudristek.
Rekomendasi kedua, lanjut Ipi, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.
Kemudian, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, kata Ipi, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital.
“Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat,” ujarnya.
Keempat, yakni memperkuat pengawasan dan mendorong keterlibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
Selain itu, imbuh dia, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada.
Dalam kesempatan itu KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
Diterangkan Ipi, hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen itu di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.
Selanjutnya, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.
Seperti diketahui sebelumnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2022.