IPI Dukung Penegakan Hukum Asusila di Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA Edukasi – Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) mendukung penangkapan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim terhadap tersangka kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh MSAT merupakan langkah yang sangat tepat. 

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

"Tentu kami mengapresiasi dengan baik setiap proses yang sedang dan akan dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Juga tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur, informasi yang tidak sesuai yang membawa kita pada tindakan fitnah dan berlebihan," Sekjen DPP Ikatan Pesantren Indonesia Dr. Muhammad Hermansyah, ST., MT dalam keterangannya, Senin (11/7).

Lanjut Hermansyah, Ikatan Pesantren Indonesia sangat mendukung langkah Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya sesuai tupoksi masing-masing. 

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

Apalagi bila terjadi pada kasus pelanggaran hukum asusila yang mencederai lembaga pesantren yang mulia terutama bila berkenaan dengan anak bangsa yang sedang menimba ilmu untuk masa depan, sebagai pencetak generasi bangsa yang paling genuin dengan berbagai keunggulannya. 

Oleh karena itu, kejelasan kasus ini hingga terbukti tindakan asusila terjadi di pesantren, maka menjadi tugas bersama untuk solusi ke depan.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

"Kami berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat terutama media massa untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta kemudian memberitakan kasus ini secara proporsional dan berimbang," ujarnya.

Menurut Hermnasyah, kasus ini bila tidak ditangani secara tepat dapat menimbulkan kegaduhan, termasuk potensi kesalahpahaman di masyarakat. 

"Selain itu kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat waspada dan memahami sekaligus menimbang mana berita yang benar dan tidak," jelasnya.
 

 

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda di Tangerang

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Polres Metro Tangerang Kota, meminta kepada masyarakat untuk melakukan proses perizinan, dalam merayakan malam tahun baru atau natal dengan pesta kembang api. Namun, hing

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024