Hukum Haji Menggunakan Uang Haram, Ini Penjelasan NU
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VIVA Edukasi – Haji merupakan ibadah maliyah dan badaniyah. Dalam jemaah haji harus berjalan saat thawaf, sai, melontar, dan berpindah-pindah lokasi manasik. Karenanya kesegaran tubuh kondisi yang fit, kekuatan fisik sangat diperlukan.
Selain itu kekuatan finansial juga sangat diperlukan. Karena dalam ibadah haji, jemaah memerlukan biaya transportasi, konsumsi, penginapan, dan biaya lain sebagainya.
Lalu bagaimana dengan jemaah yang membiayai ongkos dan perbekalan hajinya dengan harta yang diperolehnya dari jalan yang haram?
Pemahaman Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i
Mengutip laman Islam NU, Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu.
Kalangan Hanafi, maliki, dan syafi’i mengeluarkan argumentasi bahwa haji itu sendiri adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama. Dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji, jadi keduanya tidak berkaitan sama sekali.
NU menjelaskan, jika menggunakan uang haram kewajiban orang tersebut untuk berhaji telah gugur, namun manasik haji tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. Hal ini sama seperti orang sembahyang tetapi riya, atau berpuasa tetapi mengghibah. Semuanya tidak diganjar pahala.
Pemahaman Madzhab Hanbali
Berbeda dengan pendapat madzhab Hanbali yang menyatakan ibadah haji bila dibiayai dengan harta yang haram hukumnya tidak sah. Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya.
Lebih jelasnya NU memaparkan, madzhab Hanbali sepakat harta haram tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah termasuk haji, maka, jika ada Jemaah melaksanakan haji menggunakan harta yang haram ia diharuskan mengulang kembali hajinya di tahun-tahun yang akan datang dengan harta yang halal.
Madzhab Hambali sepakat hal-hal batil tidak dapat dicampurkan dengan ibadah. Berangkat dari penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa haji maupun ibadah lainnya adalah perintah Allah yang harus dilakukan menggunakan segala yang suci.
NU kembali menjelaskan, Pandangan madzhab Hanbali bisa secara moral menghentikan kezaliman, suap, kecurangan, korupsi atau kejahatan umat Islam dalam menjalankan praktik bisnis, mengemban jabatan publik, atau menjalani kesehariannya.
“Saran kami, berusahalah mencari rezeki sesuai pandangan fikih dan legal menurut hukum positif yang berlaku. Kumpulkanlah keuntungan Anda untuk keperluan biaya haji. Telitilah dalam menerima uang. Apakah uang itu “suci” atau tidak.” Pungkas NU