Pontianak Terapkan PPDB Online Tingkat SD dan SMP Awal Juli 2022

Ilustrasi Sejumlah siswa SD.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat masih menerapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP tahun Pelajaran 2022/2023 yang akan dimulai awal Juli 2022.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan PPDB tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 yakni melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua calon siswa.

"Pada prinsipnya di Kota Pontianak untuk sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP terpenuhi meskipun ada di beberapa wilayah seperti Pontianak Barat dan Pontianak Timur yang masih kurang," ujarnya, Jumat (24/6).

Menurutnya, rata-rata setiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan kuota sebanyak 11 ribu siswa yang tersebar di Kota Pontianak, baik tingkat SD maupun SMP.

Sama seperti tahun sebelumnya, Edi menyatakan, PPDB tahun ini tidak banyak perubahan, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi dan bagi warga yang tidak mampu, pihaknya juga menyiapkan beasiswa.

"Sehingga diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah," ujarnya.

Ia tidak menampik masyarakat umumnya lebih memilih sekolah negeri dibandingkan swasta. Namun dirinya menilai sekolah-sekolah swasta juga banyak yang berkualitas.

Apalagi, menurut dia dengan keberadaan pondok pesantren yang ada yang kualitasnya juga sangat baik. Edi secara tegas menyatakan bahwa anak-anak harus bersekolah.

35 Anak Tewas dalam Kerusuhan di Pasar Malam Natal di Nigeria

"Tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena tidak ada sekolah atau tidak punya biaya, itu menjadi tanggung jawab kita selaku pemerintah dalam melaksanakan wajib belajar 12 tahun," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PPDB dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan pemerintah. Untuk PPDB Online tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak, bisa diakses melalui https://pontianak.siap-ppdb.com. (antara)

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong
Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024