PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Prioritas Tahap Kedua Dibuka

Simak PPDB Online 2022 di Jakarta 
Sumber :
  • Instagram@dkijakarta

VIVA – Pada hari ini, Senin, 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP DKI Jakarta 2022 jalur prioritas telah tahap kedua telah dibuka untuk siswa siswi dari keluarga KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan KPJ.

Menteri Abdul Mu'ti Sebut Sistem Zonasi PPDB Masih Dikaji

PPDB Online SMP 2022 telah dibuka untuk pendaftaran jalur afirmasi bagi siswa siswi dari keluarga tidak mampu, seperti anak panti asuhan, penyadang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-29.

Pendaftaran serta proses seleksi PPDB Online SMP 2022 di DKI Jakarta dibuka dari 20-22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Pendaftaran online bisa diakses kapan saja selama 24 jam. Untuk pengumuman final atau akhir akan diselenggarakan pada 22 Juni 2022 pukul 17.WIB.

Pemda Sebut Sistem Zonasi PPDB Sesuai dengan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan, Ada Tapinya

Siswa siswi yang dinyatakan lulus akan diarahkan untuk melakukan lapor diri secara online mulai 23-24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Lapor diri akan ditutup serentak pada 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Untuk daya tampung pada jalur afirmasi ini sebesar 4004 siswa di 209 sekolah di seluruh DKI Jakarta. Sebelum daftar, simak lebih dahulu syarat umum PPDB Jakarta Online SMP 2022.

Pesan Presiden Prabowo Subianto ke Mendikdasmen Prof Mu'ti soal Zonasi PPDB
  1. Siswa/i yang menerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif. 
  2. Siswa/i yang menerima PIP yang masih aktif. 
  3. Bagi calon peserta didik baru dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Siswa/i dari anak pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  5. Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Pendidikan adalah kunci untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024