Kemendikbudristek: PPDB Jalur Zonasi Tingkatkan Layanan Berkeadilan

Ilustrasi siswa SMP masuk sekolah
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVAĀ ā€“Ā Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilaiĀ  kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tingkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,ā€ ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/6).

Jumeri menambahkan pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDBĀ pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

ā€œPedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,ā€ kata Jumeri.
Ā 

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

ā€œPada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,ā€ kataĀ Jumeri.

Dia menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan Pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

ā€œPengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,ā€ kata Jumeri.*

Kemendikbduristek: PPDB zonasi tingkatkan akses layanan berkeadilan

Kembali

Tanggal:18 Jun 2022 12:39

Kategori:Kesra

Cetak:Ā 

Versi Cetak

Jakarta, 18/6 (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilaiĀ  kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tingkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,ā€ ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Jumeri menambahkan pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDBĀ pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

ā€œPedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,ā€ kata Jumeri.
Ā 

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

ā€œPada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,ā€ kataĀ Jumeri.

Dia menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan Pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

ā€œPengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,ā€ kata Jumeri. (antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya