Simak Syarat Beasiswa KIP Kemenag 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Ilustrasi mahasiswa saat kuliah
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Kementerian Agama lewat laman resminya mengumumkan telah menyiapkan anggaran mencapai 161 miliar untuk beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang dimulai pendaftarannya pada 6 sampai 30 Juni 2022.

Program ini adalah bentuk apresiasi bagi anak bangsa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik mereka yang berasal dari keluarga dalam kategori ekonomi kurang mampu.

Beasiswa KIP Kuliah dialokasikan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta. Beasiswa Tahfidz Quran disiapkan kurang lebih untuk 1.000 kuota. Sedangkan BPPA ada sekitar 3.000 kuota.

Kamu tertarik mengikuti program beasiswa ini? Berikut syarat dan mekanisme pendaftaran dikutip dari surat resmi pendaftaran PTP KIP Kuliah oleh Kemenag Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam.

Persyaratan calon peserta (BAB II, halaman 5)

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang Tua atau wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik
  5. Tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas
  6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Mekanisme Pendaftaran (BAB V halaman 12)

Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran  yang telah disediakan dan melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  5. Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  6. Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya
  7. Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
  8. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
  9. Menandatangani Pakta Integritas
Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Lebih lengkap cek disini: http://kip-kuliah.kemenag.go.id/storage/uploads/pengumuman/pengumuman_06-06-2022_629e220dabbca.pdf

Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024