Jadwal PPDB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Juni 2022

Ilustrasi siswa sekolah dasar di hari pertama belajar mereka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah itu rencananya mulai dibuka pada pertengahan Juni 2022 sambil menunggu keputusan kepala daerah.

Ary Ginanjar Berikan Pendidikan Karakter untuk 1.054 Mahasiswa PPDS dan PPDSS Universitas Diponegoro

Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar mengatakan pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi. Jika tidak ada kendala, PPDB tahun 2022 direncanakan digelar pada pertengahan bulan ini.

"PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar dan kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai peluncuran untuk PPDB," katanya di Cikarang, Senin (6/6).

Ulama Al Azhar akan Kumpul di Kampus Mojokerto Soroti Isu Politik dan Pendidikan

Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).

Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.

Peraturan Daerah Tentang Sekolah Gratis di Jakarta Selesai Akhir Januari 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.

"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB ini. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.

"Mereka yang di perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," ujarnya. (antara)

KJP Plus dan KJMU belum cair

Cair Awal Tahun! Disdik DKI Umumkan Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2025

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah dimulai.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025